Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI

Selasa, 16 Januari 2024 - 00:57 WIB

Pesan Kapolres Bangkalan || Hilangkan Budaya Membawa Sajam Tampa Izin Bisa Dipidana Hukuman Penjara 10 Tahun

Foto : Pesan Kapolres Bangkalan || Hilangkan Budaya Membawa Sajam Tampa Izin Bisa Dipidana Hukuman Penjara 10 Tahun

Foto : Pesan Kapolres Bangkalan || Hilangkan Budaya Membawa Sajam Tampa Izin Bisa Dipidana Hukuman Penjara 10 Tahun

 

Bangkalan || TargetNews.id – Kepala Kepolisian Resor Polres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH SIK MIK mengatakan dengan tegas, bahwa siapapun yang membawa Senjata Tajam (Sajam) seperti Clurit, Pisau, Pedang dan lain-lainnya tidak dibenarkan dalam Undang-Undang (UU), Hilangkan Budaya membawa Senjata Tajam (Sajam), siapapun yang membawa Senjata Tajam tampa ijin bisa Dipidana hukuman penjara 10 tahun

“Saya mengimbau kepada warga masyarakat Madura Kabupaten Bangkalan yang ada di wilayah hukum Polres Bangkalan, berkaitan dengan membawa Senjata Tajam, karena dilarang oleh Undang-Undang,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya. Senin 15/01/2024

Dia menyampaikan dengan tegas, barang siapa yang berani membawa senjata tajam (Sajam) tampa memiliki izin, maka bisa Dipidana KUHP Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun

Baca juga  Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri

“Menurutnya, membawa senjata tajam juga akan menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan, oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kabupaten Bangkalan, dia mengingatkan agar warga masyarakat tidak membawa senjata tajam,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya ini mengaku bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan Kepolisian yakni meningkatkan giat Patroli Razia di tempat-tempat yang dinilai rawan dan berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas

Dalam kegiatan Razia, nantinya pihaknya menerjunkan personel gabungan diantaranya Rayon Sabhara Polres Bangkalan, Rayon Samapta Polres Bangkalan dan Personel Polsek Jajaran Polres Bangkalan

Baca juga  Mantap, SAKIP Brebes Raih Nilai B

“Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan yang beraktivitas di malam hari dan apabila kami melihat ada potensi kerawanan pasti akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya juga menambahkan, apabila kedapatan warga masyarakat Madura Kabupaten Bangkalan Jawa Timur yang membawa senjata tajam tanpa izin kami pihak Polres Bangkalan akan memproses pelaku dan akan kami berikan tindak tegas terhadap pelaku

“Stop Bawa Sajam,” Toreh Taretan Padeh Ajegeh,” Mari Kita Jaga Keamanan Lingkungan Tanpa Kekerasan,” pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH SIK MIK. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kabupaten Blitar Hadiri Upacara Hardiknas 2025

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Artikel

Prajurit Yonif 3 Marinir Ikuti Apel Khusus Dan Halal Bihalal Bersama Danpasmar 2

Artikel

TNI Dukung Pendataan Warga Miskin Tepat Sasaran di Kecamatan Kelua

Artikel

Prajurit Yonif 4 Marinir Beragama Hindu Wisata Rohani Ke Pura Agung Besakih Di Bali Dalam Rangka HUT Yonif 4 Marinir

BERITA UTAMA

Surat Balasan Inspektorat Nias Selatan: Laporan Pengaduan DPC LSM KPK RI Nisel tentang Dugaan Korupsi Dana Desa Hilikana Sedang Diverifikasi

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Bersama masyarakat Lakukan Bakti Sosial Program Jumat Bersih

Artikel

Satgasmar Pam Ambalat XXIX Terima Kunjungan Komandan Pasmar 2