Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

URABAYA, TargetNews.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku Curanmor yang berinisial MRF bin A, dan AH bin Z tepatnya pada Hari Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di depan toko bangunan barokah di Jalan Klampis Ngasem No.5 Kota Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh S.H., M.M mengungkapkan, ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh teman-teman Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo.

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

“Jadi kami tujuannya membuat warga sekolah itu aman terutama kasus curanmor, jadi teman-teman unit opsnal Reskrim itu pada saat melaksanakan kegiatan rutin dan kebetulan terdapat anak ini (pelaku) sedang melakukan aksi curanmor di wilayah Klampis di sekolah,” ungkap Kapolsek dalam keterangan konferensi pers di depan Mako Polsek Sukolilo Surabaya, Senin (13/02/2023) sekitar pukul 13.00 WIB,

Baca juga  Lomba Seni Kolase Tingkat PAUD Pecahkan Rekor MURI

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi tersebut, alhasil terbukti.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Dari hasil pengembangan, mereka adalah residivis curanmor yang pernah melakukan beberapa kali, termasuk yang diluar Sekolah, di mana wilayah Gunung Anyar salah satunya beberapa kali sudah melaksanakan atau melakukan kegiatan curanmor.

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Adapun barang bukti, berupa sebuah kunci T dan anak kunci T, kunci magnet, obeng, tas kecil, dan kunci L maupun satu unit Handphone (HP) merk OPPO, serta dua buah helm dan satu unit motor matic Honda PCX warna Putih.

Atas perbuatannya, para pelaku Curanmor di jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. ( AnL)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bersatu Dengan Alam Menuju Indonesia Hijau Danramil 02/Sejangkung Ikut Menanam Pohon Keras Dan Pohon Buah

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Bersama Forkompimda Dampingi Kapolda Kalteng Sambut Kunker KASAD ke Desa Tahai Jaya

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Webinar P3S, Rizal- Puan Lawan Sepadan Anies- AHY

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

HARI BHAYANGKARA KE-77, KAPOLRES MALANG BERIKAN BANTUAN SEPEDA UNTUK KAKAK-ADIK PENCARI ROSOKAN

TNI-POLRI

Personel Polsek Maliku Cek Lokasi Sumber Air di wilayah Daerah Rawan Karhutla.

BERITA UTAMA

Sigap Babinsa Menuju Kebakaran yang Hanguskan Rumah di Manggarai Barat