Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Januari 2024 - 19:29 WIB

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

 

Surabaya — Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat Penjahat kelamin seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat Penjahat Kelamin seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

Baca juga  Polres Tulungagung Amankan Sejumlah Balon Udara Siap Diterbangkan

“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Baca juga  Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan, Polres Pulang Pisau Terima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Kini Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Melalui Olahraga, Anggota Kodim Tabalong Juga Tingkatkan Kepedulian Dengan Sesama

BERITA UTAMA

Ning Lia Dukung Penguatan Perhutanan Sosial, Wujudkan Hutan Lestari dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh

Artikel

Personil Polsek Kahayan Tengah Berikan sosialisasi Pelayanan Publik Kepada Warganya

BERITA UTAMA

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergitas dan Soliditas, Polsek Jabiren Raya dan Koramil Olahraga Bersama

Artikel

Pelanggaran Kampanye Paslon Pilkada, Bisa Di Ancam Sanksi Pidana

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Mengikuti Serah Terima Jabatan Strategis Lantamal VII

Artikel

Mantap Tokoh Masyarakat Mekar Sari Siap Dukung Pasangan Norsan dan Krisantus