Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 24 Januari 2024 - 22:12 WIB

Satlantas Polres Batu, Menindak ODOL Yang Melintas Di Jalan Kota Batu

Foto: Ke daraan roda empat jenis Pi cup yang bermuatan overload (ODOL) ditindak Satlantas Polres Batu

Foto: Ke daraan roda empat jenis Pi cup yang bermuatan overload (ODOL) ditindak Satlantas Polres Batu

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan kepada kendaraan roda empat atau lebih yang bermuatan hingga overdimension overloading (ODOL). Kegiatan tersebut dipimpin langsung KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq, di kawasan Jalan Raya Ir. Soekarno Junrejo kota Batu Rabu, (24/1/24).

Kegiatan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL itu, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Karena bentuk pelanggaran ODOL yang terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan. Hal ini, dapat menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Maka dilaksanakannya penindakan dan penegakan lagsung pada kendaraan ODOL,pihak Satlantas tidak hanya memberikan saksi pada pelanggar saja. Akan tetapi juga memberikan pemahaman juga himbauan agar pelanggaran semacam ini tidak terulangi lagi. Diharapkan pesan peneguran juga penindakan bisa berdampak efektif, berorientasi mencerminkan berkendara yang santun dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tegas Iptu Rofiq.

Baca juga  HARI KEDUA ATLET BINSAT BATALYON INFANTERI 8 MARINIR LAKSANAKAN _TRY OUT_LOMBA BINSAT BRIGIF 4 MAR/BS, MATERI RENANG LAUT

Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang Martianto, berharap, agar kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar supaya dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik khususnya di wilayah Kota Wisata Batu.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik dan santun,” harap AKP Ponsen Dadang.

Baca juga  Giat KRYD Guna Cipkonb Aman dan Kondusif Polsek Sebangau Kuala

Hal ini perlu diketahi bersama, untuk pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dan untuk pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Perkuat Sinergi dan Jalin Silahturahmi, Perhutani Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kodim 0804 Magetan

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Dampingi Forkompinda Hadiri Kegiatan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Satu Hari Lunas

Artikel

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

BERITA UTAMA

Soal 313 NIK Di Catut Di Pendaftaran Bacalon DPD, KPU Tunggu Bukti Bawaslu

Artikel

Salurkan Dana TJSL, PTPN I Regional 4 Bantu YPAC Surabaya

BERITA UTAMA

Heboh Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Turut Serta dalam Rapat Persiapan Festival dan Kesenian Mahasiswa UGM

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI Apresiasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum