Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:45 WIB

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau meminta kepada pengendara sepeda listrik, untuk mengenakan helm saat berkendara di jalan raya. Ini,

menyusul penggunaan sepeda listrik mulai marak. Bahkan, tidak sedikit pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K.,

melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan kendaraan, Jumat (26/1/2024).

“kami sempat memberhentikan sejumlah pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu-rambu dan kelengkapan kendaraan, seperti untuk mengenakan helm,” kata AKP Nurhadi.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada anak-anak untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, beber Nurhadi, jalan raya sangat beresiko yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga  Kunjungan Kerja PT. Gastro Gizi Sarana ke PT. Global Rancang Selaras “Pentingnya Standar Pemilihan Kitchen Equiqment”

“Kami juga menghimbau kepada pada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor di jalan raya,” tegasnya.

Sebelumnya Kasat Lantas AKP Nurhadi, juga pernah memberikan himbauan, ada beberapa syarat kelengkapan sepeda listrik yang harus diperhatikan. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Dalam Permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” tegasnya.

Adapun rincian syarat kelengkapannya, antara lain, sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.

Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Baca juga  POLRES GRESIK GELAR BAKSOS DI WISATA RELIGI MAKAM SUNAN GIRI

“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” imbuhnya.

Pengguna sepeda listrik sendiri, ungkap Nurhadi, harus berusia minimal 12 tahun dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

“Pengguna sepeda listrik agar tidak melakukan modifikasi sepeda listrik, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” pungkasnya.

“Kami juga mengimbau kepasa masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Koptu Abu Hartoyo Babinsa Koramil 1009-04/Takisung Hadiri Musrenbang Desa Bahas RKP Desa Tahun 2026

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Jelang Ramadhan, Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Upal di Jember

BERITA UTAMA

DIUSIA KE 27 TAHUN PTPN XIII MERUPAKAN PERJALANAN PANJANG BANYAK TANTANGAN, TAPI DAPAT DILALUI

BERITA UTAMA

Upaya Cegah Karhutla SatBinmas Polres Pulpis Laksanakan Patroli Dialogis Dan Berikan Maklumat Kapolda

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Anggota Satgas TMMD, Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Upacara Pembukaan

BERITA UTAMA

DANDENMA MAKO KORMAR SERAHKAN PAKET LEBARAN KERJASAMA KORPS MARINIR DENGAN MITRA BANK