Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 29 Januari 2024 - 16:03 WIB

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

Polres Pulang Pisau – Giat patroli rutin kembali digelar oleh Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, seperti yang kita lihat, patroli kepada masyarakat kembali dilaksanakan untuk mengajak masyarakat untuk mewujudkan Pemilu Damai, Senin (29/01/2024) pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi mengatakan bahwa melalui agenda ini pihaknya kerap memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para pengguna jalan untuk tertib sadar mengenai kamtibmas.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

Disebutkan, agenda patroli rutin dilakukan di Wilayah hukum Polsek Maliku selain menegakkan peraturan, kami secara humanis juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kamtibmas, meski saat berkendaraan.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

“Patroli ini akan terus kami lakukan dengan harapan masyarakat khususnya para pengguna jalan ini dapat memahami pentingnya kamtibmas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Gubernur Akpol Resmi Buka SIPSS Gelombang I Tahun Ajaran 2025

Artikel

Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polres Kendal Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri

Artikel

Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024, KPU Kota Tegal Adakan Sosialisasi Kepada Pengusaha Warteg di Bandung

Artikel

Danramil 1015-06/Cempaga Bersama Forkopimca Apel Gabungan Persiapan Pengamanan Pemilu 2024

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Berikan Pembelajaran Bercocok Tanam di SD Impres Nayaro

Artikel

Reses anggota DPRD Brebes H. Wahidin ST.MM. di Desa Kramatsampang

BERITA UTAMA

Pemilih Milenial menjadi Target Bacaleg Partai Garuda

Artikel

Sidang Dugaan Penipuan, Melibatkan Syamsiah PNS Kuasa Hukum Yakin Unsur Kasus Keperdataan