Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 2 Februari 2024 - 20:05 WIB

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

 

Brebes – KABAR EKSPRES II Pemdes Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dapat Banprov dari Aspirasi Partai PKB untuk Rehab kantor Balai Desa ini. (29/1/2024).

Pasalnya: dalam Pekerjaan Proyek tersebut tanpa adanya papan informasi Publik, dan diduga dipihak ketigakan dan diduga untuk pengraup keuntungan pribadi sendiri dari Oknum Pemborong yang seharusnya tidak boleh di pihak ketigakan,

Karena Bantuan Keuangan Kepala Desa adalah Dana Bantuan langsung Dialokasihkan Kepada Pemerintah Desa yang digunakan untuk Meningkatkan Sarana Pelayanan Masyarakat Kelembagaan dan Prasarana Desa yang diperlukan
Serta di Prioritaskan oleh Masyarakat dan Pengelolahanya yang dilakukan oleh TPK,

Apip Hilmi selaku Kepala Desa Cikesal Kidul Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes pada saat Dikantor Balai Desa, ada tang sedang bergotong royong bersama Perangkat Desanya memindahkan Barang – barang peralatan Kantor Desa di Pinda tempat sementara dirumah sebelah kiri Balai Desa tersebut,

Baca juga  Tingkatkan Jiwa Patriotisme, Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Laksanakan Upacara Penaikan Bendera Hari Senin

Kades Menuturkan pada Awak Media bahwa Rehab Kantor Balai Desa ini Anggaran Tahun 2023 dari Banprov Aspirasi Partai PKB yang baru dicairkan,

Pada saat Awak Media Dilokasi Proyek tersebut Bertemu dengan Rusman selaku Bendahara Desa Cikeusal Kidul Menyampaikan Pada Awak Media bawah Proyek Rehab Balai Desa itu dari Banprov dari PKB Diborong oleh Sukron Selaku Tim Sukses Partai PKB Dikerjakan baru Pondasinya Kurang Lebih 4 hari yang Lainya Saya kurang tahu.”
Tuturnya

Sehingga dalam Pekerjaan Rehab Kantor Balai Desa Cikeusal Kidul Kecamatan ketanggungan diduga Adanya Menyimpangan Anggaran Pasalnya tidak ada Papan Informasi Publik ( KIP)

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Distapang Dan BPP Dampingi Petani Laksanakan Panen Padi Ubinan

Padahal Nilai Volume sangat penting sebagai bentuk transparansi publik (KIP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Juga peraturan presiden No. 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan nama proyek berserta isi nilai volume, bila tidak ada keterangan tersebut sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.

Dalam hal tersebut Kurangnya Sistem Pengawasan dari Pihak Dinas Terkait dimohon intansi yang terkait segerah menindak lanjuti Proyek tersebut, bila Ada Oknum Pemborong yang Nakal Segera Ditindak Tegas yang Serius” (fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

WTP Kewajiban Setiap Pemerintah

BERITA UTAMA

Bawa Sajam Dua Pelaku Jambret diamankan Saat Beraksi di Polsek Asemrowo

Artikel

Pengukuhan Paskibraka Pugaan 2025 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Artikel

Jalin Keakraban Anggota, Koramil 06/Selakau Bantu Warga Bangun Rumah

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Ketua IWO Sumsel Efran bersama Sekretaris IWO Sumsel Imron Supriadi, Bendahara IWO Sumsel Noviani dan Wakil Bendahara IWO Sumsel Yulie Afriyani audensi dengan Danrem 044/ Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika dan pejabat utama Korem 044/ Gapo, di ruang kerja Danrem

Artikel

Tingkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan, Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan Kauseri Agama

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan