Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 2 Februari 2024 - 20:05 WIB

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

 

Brebes – KABAR EKSPRES II Pemdes Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dapat Banprov dari Aspirasi Partai PKB untuk Rehab kantor Balai Desa ini. (29/1/2024).

Pasalnya: dalam Pekerjaan Proyek tersebut tanpa adanya papan informasi Publik, dan diduga dipihak ketigakan dan diduga untuk pengraup keuntungan pribadi sendiri dari Oknum Pemborong yang seharusnya tidak boleh di pihak ketigakan,

Karena Bantuan Keuangan Kepala Desa adalah Dana Bantuan langsung Dialokasihkan Kepada Pemerintah Desa yang digunakan untuk Meningkatkan Sarana Pelayanan Masyarakat Kelembagaan dan Prasarana Desa yang diperlukan
Serta di Prioritaskan oleh Masyarakat dan Pengelolahanya yang dilakukan oleh TPK,

Apip Hilmi selaku Kepala Desa Cikesal Kidul Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes pada saat Dikantor Balai Desa, ada tang sedang bergotong royong bersama Perangkat Desanya memindahkan Barang – barang peralatan Kantor Desa di Pinda tempat sementara dirumah sebelah kiri Balai Desa tersebut,

Baca juga  Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Menyampaikan Sosialisasi Larangan Pungli di Desa Binaan

Kades Menuturkan pada Awak Media bahwa Rehab Kantor Balai Desa ini Anggaran Tahun 2023 dari Banprov Aspirasi Partai PKB yang baru dicairkan,

Pada saat Awak Media Dilokasi Proyek tersebut Bertemu dengan Rusman selaku Bendahara Desa Cikeusal Kidul Menyampaikan Pada Awak Media bawah Proyek Rehab Balai Desa itu dari Banprov dari PKB Diborong oleh Sukron Selaku Tim Sukses Partai PKB Dikerjakan baru Pondasinya Kurang Lebih 4 hari yang Lainya Saya kurang tahu.”
Tuturnya

Sehingga dalam Pekerjaan Rehab Kantor Balai Desa Cikeusal Kidul Kecamatan ketanggungan diduga Adanya Menyimpangan Anggaran Pasalnya tidak ada Papan Informasi Publik ( KIP)

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengajian Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 H

Padahal Nilai Volume sangat penting sebagai bentuk transparansi publik (KIP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Juga peraturan presiden No. 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan nama proyek berserta isi nilai volume, bila tidak ada keterangan tersebut sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.

Dalam hal tersebut Kurangnya Sistem Pengawasan dari Pihak Dinas Terkait dimohon intansi yang terkait segerah menindak lanjuti Proyek tersebut, bila Ada Oknum Pemborong yang Nakal Segera Ditindak Tegas yang Serius” (fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jamin Keamanan Ibadah Ramadhan, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Blue Light Patrol

BERITA UTAMA

Diduga Dianiaya WNA hingga Patah Tulang, Ratusan Warga Kepung Polresta Banyuwangi: Tolak Kasus Suro Jadi Tipiring

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Wujudkan Polri Humanis Lewat Kegiatan Rutin ‘Polantas Menyapa’

Artikel

Kejaksaan RI Sambut BPK RI: Jaga Kualitas Pengelolaan Anggaran 2024

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor untuk Cegah Konflik Sosial di Kalteng

Artikel

Pimpinan Redaksi Media Online dan Cetak TargetNews.id Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Artikel

PDAM Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga Wonokromo