Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 5 Februari 2024 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

 

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali membekuk seorang pria diduga mengedarkan Narkotika pada, Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di dalam Hotel daerah Wonocolo, Surabaya.

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu inisial AG (22) asal Jalan Wonocolo Surabaya. Tukang cuci mobil itu diamankan dari informasi dari masyarakat yang mengatakan jika dia juga edarkan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepad ???

menjelasakan, saat berada dalam kamar Hotel daerah Wonocolo Kota Surabaya, pelaku dibekuk anggota yang berpakaian preman.

Baca juga  Jelang Ramadhan, Polda Jatim Beri Bantuan Ratusan Marbot se Kabupaten Lumajang

“Kita amankan Tersangka A Bin G dari informasi warga, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” jelas Kompol Suria Miftah, Senin (5/2/2024).

“Sama dengan tersangka pada umumnya, tujuannya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” imbuh Kompol Suria.

Dalam bisnis ini, tersangka menjual narkoba sekisaran harga mulai Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000. Apabila terjual semua maka tersangka AG mendapatkan keuntungan Rp. 300.000, hingga Rp. 400.000.

Namun belum sempat dijual kembali oleh tersangka, dia sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian

Polisi akan menindak pidana dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Selain narkotika, Polisi juga menyita, 1 bendel plastik klip, sekrop warna putih dari sedotan plastik, HP, dan uang Rp. 250.000.(*)

Lanjut Kasat Resnarkoba kepada tersangka mendapatkan barang tersebut dari A (DPO) pada, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

Narkotika jenis sabu daa 8 poket dengan berat keseluruhan netto 0,746 gram tersebut diranjau dipinggir jalan Siwalankerto Surabaya dengan harga Rp. 1.000.000.(bibed)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Diduga Pengedar Narkoba, Bukti Sabu 137,57 gram Disita

BERITA UTAMA

Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala Guna Cegah Terjadinya Pungutan Biaya yang tak Resmi

Artikel

Evaluasi Kinerja Gakkum Lantas 2025, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng Sambangi Polres Pulang Pisau

Artikel

Pasi Intel Yonmarhanlan XII Hadiri Sosialisasi Petunjuk Teritorial TNI

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau berikan Teguran humanis kepada pengendara yang mengendarai sepeda motor tidak memakai helm SNI

BERITA UTAMA

Jamin Kondusifitas, Polsek Sabangau Patroli Kamtibmas

Artikel

Danrem 031/Wira Bima Pimpin Tradisi Korps Dan Penyerahan Jabatan Dandim 0320/Dumai