Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 5 Februari 2024 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku di Dalam Kamar Hotel Diduga Edarkan Sabu Wilayah Surabaya

 

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali membekuk seorang pria diduga mengedarkan Narkotika pada, Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di dalam Hotel daerah Wonocolo, Surabaya.

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu inisial AG (22) asal Jalan Wonocolo Surabaya. Tukang cuci mobil itu diamankan dari informasi dari masyarakat yang mengatakan jika dia juga edarkan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepad ???

menjelasakan, saat berada dalam kamar Hotel daerah Wonocolo Kota Surabaya, pelaku dibekuk anggota yang berpakaian preman.

Baca juga  AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH : H Min Dua Idul Fitri, Target Utama Operasi Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba di Terminal Kapal Gapura Surya Nusantara

“Kita amankan Tersangka A Bin G dari informasi warga, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” jelas Kompol Suria Miftah, Senin (5/2/2024).

“Sama dengan tersangka pada umumnya, tujuannya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” imbuh Kompol Suria.

Dalam bisnis ini, tersangka menjual narkoba sekisaran harga mulai Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000. Apabila terjual semua maka tersangka AG mendapatkan keuntungan Rp. 300.000, hingga Rp. 400.000.

Namun belum sempat dijual kembali oleh tersangka, dia sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian

Polisi akan menindak pidana dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga  Bupati Tegal Pastikan Pembangunan Jalan Yamansari–Bojong Berjalan Sesuai Target

Selain narkotika, Polisi juga menyita, 1 bendel plastik klip, sekrop warna putih dari sedotan plastik, HP, dan uang Rp. 250.000.(*)

Lanjut Kasat Resnarkoba kepada tersangka mendapatkan barang tersebut dari A (DPO) pada, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

Narkotika jenis sabu daa 8 poket dengan berat keseluruhan netto 0,746 gram tersebut diranjau dipinggir jalan Siwalankerto Surabaya dengan harga Rp. 1.000.000.(bibed)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Koptu Suyitno Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdessus Penetapan KPM Jatimulyo

Artikel

Hakim PN Surabaya Diadukan ke KY dan Bawas MA

BERITA UTAMA

Kompak Polisi RW Bersama TNI Ngrambe Jaga Kamtibmas Ngawi

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Begal Satsamapta Laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Sasar Penumpang Fery, Bripka Rasito Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Komunitas Media Pengadilan Dan Kejaksaan (KOMPAK) Serahkan Tropy Dan Piagam Pemenang Lomba Foto Kejari Tanjung Perak

BERITA UTAMA

Polres Batu Ungkap Pencurian, Gudang Distributor Makanan Pria Asal Gresik Diamankan