Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Selasa, 13 Februari 2024 - 18:04 WIB

KEPALA DESA MATAN JAYA, DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI

KEPALA DESA MATAN JAYA, DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI

KEPALA DESA MATAN JAYA, DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI

 

Kayong Utara TargetNews.id
Kayong Utara, kepala Desa Matan Jaya, kec. Simpang hilir kab. Kayong Utara, Junaidi Abdullah, di dugaan melakukan maladministrasi dengan menerbitkan surat undangan terbuka, nomor: 005/02 /MJ/TU/2024, Tanggal 05 Januari 2024.

Penerbitan surat ini untuk musyawarah pendirian koperasi dan pembentukan pengurus koperasi plasma Matan Jaya, untuk anggota plasma 651 KK sesuai SK Gubernur nomor: 811 tahun 2019, tentang Calon Petani dan Calon Lokasi, yangmana secara administrasi sudah memiliki badan hukum koperasi yaitu: koperasi Petani sawit citra Sejahtera ( PSCS)

Apa dasar hukum kepala Desa Matan Jaya membuat undangan menggunakan KOP dan CAP Desa, sebagai pihak yang mengundang, sebab koperasi PSCS sudah memiliki badan hukum.

Baca juga  Heboh Kasus Pengeroyokan Ketua RT di Morokrembangan Polisi belum tetapkan tersangka ada Apa

Pada saat dikonfirmasi via telepon, Ketua koperasi PSCS, Bapak Morhaban, menjelaskan tidak bisa di jelaskan lewat telepon.

Kemudian, kepala Desa Matan Jaya, Bapak Junaidi Abdullah, saat di konfirmasi lewat Chat Whatsapp dan di telepon oleh awak media ini tidak menjawab.

Kemudian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kayong Utara, yang tidak disebutkan namanya, menjelaskan bahwa terkait undangan Pak Kepala Desa Matan Jaya, tidak pernah memberikan saran

Baca juga  Pimpin Apel Pagi, Kabag Log Polresta Palangka Raya Ingatkan Kepedulian Antar Personel dan Mako

Kemudian, masih dari narasumber yang sama, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi baru, untuk plasma tahap 2 terjadi karena adanya keberatan dari pengurus koperasi PSCS.

Kepada Ombudsman Kalimantan Barat, harus ada pemeriksaan kepada Kepala Desa Matan Jaya, sebab pembentukan koperasi tandingan atas koperasi PSCS, tentu berpotensi ada tujuan khusus. Sebab, anggota plasma 651 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Barat, dengan badan hukum koperasi PSCS, bagaimana mungkin mendirikan koperasi baru dengan anggota plasma terdaftar di dalam anggota koperasi PSCS berdasarkan SK Gubernur. ( Reni )

Share :

Baca Juga

Artikel

PWT (Parking Walking Talking) Merupakan Cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 Semangat Dan Pantang Menyerah Untuk Timnas Indonesia Majuuu

Artikel

Wali Kota Tegal Hadiri Musrenbang Jateng

BERITA UTAMA

Dewi Aryani : Sosialisasi UU Cipta Kerja Harus Masif

BERITA UTAMA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Mandiri

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Di Kalampangan, Polsek Sabangau Hadiri Pengukuran Sengketa Tanah Warga