Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Selasa, 13 Februari 2024 - 18:04 WIB

KEPALA DESA MATAN JAYA, DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI

KEPALA DESA MATAN JAYA, DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI

KEPALA DESA MATAN JAYA, DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI

 

Kayong Utara TargetNews.id
Kayong Utara, kepala Desa Matan Jaya, kec. Simpang hilir kab. Kayong Utara, Junaidi Abdullah, di dugaan melakukan maladministrasi dengan menerbitkan surat undangan terbuka, nomor: 005/02 /MJ/TU/2024, Tanggal 05 Januari 2024.

Penerbitan surat ini untuk musyawarah pendirian koperasi dan pembentukan pengurus koperasi plasma Matan Jaya, untuk anggota plasma 651 KK sesuai SK Gubernur nomor: 811 tahun 2019, tentang Calon Petani dan Calon Lokasi, yangmana secara administrasi sudah memiliki badan hukum koperasi yaitu: koperasi Petani sawit citra Sejahtera ( PSCS)

Apa dasar hukum kepala Desa Matan Jaya membuat undangan menggunakan KOP dan CAP Desa, sebagai pihak yang mengundang, sebab koperasi PSCS sudah memiliki badan hukum.

Baca juga  Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan

Pada saat dikonfirmasi via telepon, Ketua koperasi PSCS, Bapak Morhaban, menjelaskan tidak bisa di jelaskan lewat telepon.

Kemudian, kepala Desa Matan Jaya, Bapak Junaidi Abdullah, saat di konfirmasi lewat Chat Whatsapp dan di telepon oleh awak media ini tidak menjawab.

Kemudian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kayong Utara, yang tidak disebutkan namanya, menjelaskan bahwa terkait undangan Pak Kepala Desa Matan Jaya, tidak pernah memberikan saran

Baca juga  Mantap! Polresta Pontianak Bongkar Modus Subsidi Palsu, Pengoplos Beras Menir Diciduk

Kemudian, masih dari narasumber yang sama, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi baru, untuk plasma tahap 2 terjadi karena adanya keberatan dari pengurus koperasi PSCS.

Kepada Ombudsman Kalimantan Barat, harus ada pemeriksaan kepada Kepala Desa Matan Jaya, sebab pembentukan koperasi tandingan atas koperasi PSCS, tentu berpotensi ada tujuan khusus. Sebab, anggota plasma 651 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Barat, dengan badan hukum koperasi PSCS, bagaimana mungkin mendirikan koperasi baru dengan anggota plasma terdaftar di dalam anggota koperasi PSCS berdasarkan SK Gubernur. ( Reni )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pengunjung Pantai di Kendal Diimbau Agar Berhati-hati saat Bermain Air

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Debit Air

Artikel

Prada Ramdani, Jadi Tentara Lanjutkan Mimpi Sang Ayah

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Kembali Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengguna Sepeda motor Yang Tidak sama Sekali Menggunakan Helm standar

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Kapolda Jatim Menekankan Pentingnya Peningkatan Kemampuan Personel

BERITA UTAMA

Dengar Aspirasi Warga Polres Tulungagung Gelar Curhat Bersama Polwan