Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 23 Februari 2024 - 06:53 WIB

TARGET : Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban di Sekadau Sintang

TARGET : Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban di Sekadau Sintang

TARGET : Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban di Sekadau Sintang

 

Sintang, TargetNews.id Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor saling bertabrakan pada hari Selasa (20/02/2024) di Desa Nanga Taman Kec. Nanga Kab.Sekadau mengakibatkan salah satu pengendara meninggal dunia saat dalam perjalanan ke puskesmas.

Sementara pengendara lainnya mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit di Pontianak.

Jasa Raharja Perwakilan Sintang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Sekadau Arziwansah langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris.

Menindaklanjuti hal tersebut gerak cepat petugas Jasa Raharja Samsat Sekadau tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas jasa raharja dari satlantas di unit laka Polres Sekadau.Aulia Redha Martha Husaini selaku kepala perwakilan PT Jasa Raharja Sintang menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan. Menindaklanjuti hal tersebut.

Baca juga  Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Martha menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta dan bagi korban yang mengalami luka-luka mendapatkan pertanggungan maksimal Rp20jt,

Baca juga  Kurangi Jumlah Blank Spot, Dinas Kominfo Sijunjung Akan Dirikan Tower Combat di Tiga Nagari

santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.Sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah,

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, cepat dan mudah guna meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.PT Jasa Raharja senantiasa

menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara serta pertimbangkan jarak aman dan kecepatan kendaraan,waspada dengan struktur dan kondisi jalan agar tetap aman dan selamat selama berkendara.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI di Makorem Bhaskarajaya, Tegaskan Sinergi untuk Pilkada Damai

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol Kondisi 59 Tahanan

Artikel

Polresta Magelang Lakukan Pengamanan Rakernis Baharkam Polri Tahun 2023 di TWCB

Artikel

Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Tengkulak Agar Tidak Timbun Bahan Pokok

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Giat Antisipasi Daerah Rawan Laka Lantas Dalam Rangka OPS Ketupat

BERITA UTAMA

Kodim 0810/Nganjuk || TMMD 116 TA 2023 Resmi Dibuka Oleh Bupati Nganjuk.

BERITA UTAMA

Ketum DPP KNPI Dr. Ilyas Indra Memberi Kuliah Kebangsaan Pada Pertemuan Dema Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia di IAIN Palangkaraya

Artikel

PERTAHANKAN TRADISI KORPS MARINIR, DANYONMARHANLAN X PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN BINTRA JUANG PRAJURIT REMAJA