Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Senin, 26 Februari 2024 - 13:30 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

 

BANGKALAN – TargetNews.id Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan menangkap 6 pria warga Bangkalan dan warga Sampang.

Mereka berinisial FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, MRS (30), YCU (34), serta FI (48) merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Polisi menangkap mereka di polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi gara-gara kasus pembelian dan mengkonsumsi narkoba, jenis sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU (DPO) sebesar Rp.200.000. yang didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama. (Minggu, 25/2/2024)

Baca juga  Beri Arahan ke PPPK,Pj. Wali Kota Tegal Tekankan Lima Hal

“Jadi RS menyumbang sebesar Rp. 100.000.- dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000,- dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama dan biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” terang Febri.

Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada kemarin malam (24/2/2024) oleh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Perairan Salah Satunya Lakukan Pengecekan Alat Keselamatan Penumpang Fery

Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Koramil 04/Kra bersama Anggota Polsek Karanganyar Gelar Operasi Gabungan

Artikel

Stop Bunag Sampah Ke sungai Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolair

Artikel

Monitoring Keamanan Lingkungan pertokoan di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Kamera Cctv Bank Bri di Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Danrem 071 Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Melaksanakan Halal Bihalal Dengan Habib Lutfhi Bin Yahya

BERITA UTAMA

Kunker ke Bumi Fagogoru, Pangdam Pattimura: Jaga Kondusifitas dan Bangun Halteng Lebih Sejahtera

Artikel

Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Bantu Warga Diwilayah Danramil Pemangkat Lansung Turun Kelokasi Banjir Salurkan Bantuan.