Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Senin, 26 Februari 2024 - 13:30 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

 

BANGKALAN – TargetNews.id Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan menangkap 6 pria warga Bangkalan dan warga Sampang.

Mereka berinisial FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, MRS (30), YCU (34), serta FI (48) merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Polisi menangkap mereka di polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi gara-gara kasus pembelian dan mengkonsumsi narkoba, jenis sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU (DPO) sebesar Rp.200.000. yang didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama. (Minggu, 25/2/2024)

Baca juga  Bhabinkamtibmasaksanakan Himbauan Di Desa Binaan

“Jadi RS menyumbang sebesar Rp. 100.000.- dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000,- dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama dan biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” terang Febri.

Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada kemarin malam (24/2/2024) oleh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Baca juga  Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tutup Kegiatan PKW 2024, Pj Wali Kota Pesan Peserta untuk Berwirausaha

Artikel

Berkunjung ke Kebun Danau Salak, Direktur Operasional PTPN IV Targetkan Regional V Sejajar dengan Regional Lain di PalmCo

BERITA UTAMA

Danrem 071/Wijayakusuma Terima Kunjungan Danlanal Cilacap

Artikel

Kapusjianstralitbang TNI Buka Comprehensive Symposium Sahli Pusjianstralitbang TNI

Artikel

Detik-Detik HUT Ke-78 TNI, Wadan Kodiklatal Doa Bersama Serentak di Surabaya

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Artikel

Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kodim Ponorogo. Siswa : Enak, Lezat dan Cocok Buat Anak Anak Jaman Kini

Artikel

Polda Jatim Terjunkan 532 Personel Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Provinsi