Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI

Jumat, 1 Maret 2024 - 12:35 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

 

SURABAYA – Seorang pria berinisial AD (49) diringkus setelah berupaya mengedarkan puluhan poket sabu. Kepada Polisi dia mengaku tergiur imbalan yang lumayan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan AD dibekuk pada Selasa (10/02/24) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya.

Kala itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba. Saat didalami identitas pria berinisial AD itu akhirnya diketahui.

Polisi mencari keberadaan AD, hingga akhirnya ditemukan di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya. Polisi meringkus pria itu dan menggeledahnya.

Baca juga  Pastikan Keamanan Ruang Tahanan, Piket Propam Lakukan Pengecekan

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,08 gram beserta bungkusnya,” tutur Kompol Miftah saat dikonfirmasi Kamis (29/2/2024).

Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini dinyatakan DPO.

“Saat kami amankan, AD akan menjual barang itu (sabu-sabu),” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu itu dijual ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal.

Baca juga  Harkitnas ke-116, Pj Bupati Tegal: Fase Kebangkitan Kedua

MD mengaku tergiur dan menerima tawaran itu karena iming-iming imbalan. Sebab setiap kali dia berhasil menjual sabu itu dirinya mendapat imbalan Rp 100 ribu.

Selain mengamankan AD dan 4 poket sabu-sabu, Polisi menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat dan satu dompet warna hitam.

Atas perbuatannya, AD akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

BERITA UTAMA

Presiden Jokowi Akan Hadiri Grand Launching Center Biofar SS Pengobatan Gratis Karya Juara Dunia Hadiah Kapolri Menampung Pasien Se-Nusantara dan Mancanegara

Artikel

Kapolri Instruksikan, Beri Pelayanan Atur Lalin Arus Balik Lancar

Artikel

Agar Pekerjaan Cepat Tuntas Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Bersama Masyarakat Gotong-Royong Cat Plafon Mushola

BERITA UTAMA

Rutinitas kegiatan Malam hari Personil Polsek Pandih Batu lakukan KRYD kamtibmas guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang,Dua Tersangka Diamankan

Artikel

Tala Expo 2025 Resmi Dibuka, Dandim 1009/Tanah Laut Nyatakan Dukungan Penuh