Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI

Jumat, 1 Maret 2024 - 12:35 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

 

SURABAYA – Seorang pria berinisial AD (49) diringkus setelah berupaya mengedarkan puluhan poket sabu. Kepada Polisi dia mengaku tergiur imbalan yang lumayan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan AD dibekuk pada Selasa (10/02/24) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya.

Kala itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba. Saat didalami identitas pria berinisial AD itu akhirnya diketahui.

Polisi mencari keberadaan AD, hingga akhirnya ditemukan di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya. Polisi meringkus pria itu dan menggeledahnya.

Baca juga  Danramil 19/ Kuwarasan Beserta Anggota Halal Bihalal Bersama Forkopincam

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,08 gram beserta bungkusnya,” tutur Kompol Miftah saat dikonfirmasi Kamis (29/2/2024).

Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini dinyatakan DPO.

“Saat kami amankan, AD akan menjual barang itu (sabu-sabu),” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu itu dijual ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal.

Baca juga  Kepala desa Tengket di Kabarkan mendapatkan Surat Panggilan dari Polda Jatim

MD mengaku tergiur dan menerima tawaran itu karena iming-iming imbalan. Sebab setiap kali dia berhasil menjual sabu itu dirinya mendapat imbalan Rp 100 ribu.

Selain mengamankan AD dan 4 poket sabu-sabu, Polisi menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat dan satu dompet warna hitam.

Atas perbuatannya, AD akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Tindakan Teguran ke Pengendara Tak Gunakan Helm

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 13/ BLSPN MENGIKUTI RAPAT PWRI

BERITA UTAMA

Dua Rumah Warga Kebumen dan 1 lainnya di Gunung Kidul Rusak Pascagempa M6,4

BERITA UTAMA

DANYONIF 6 MARINIR PIMPIN UPACARA PENGIBARAN BENDERA

Artikel

Jurnalis Nusantara Satu Peduli Yatim Piatu Duafa Yayasan Fajar Qolbi

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan

Artikel

Surabaya Tanggapi Persoalan Pelayanan Tutup di Hari Sabtu

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa, Menjalin Sinergitas