Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Selasa, 5 Maret 2024 - 09:46 WIB

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

 

SURABAYA – TargetNews.id Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, berinisial IZ (34 tahun).

Tersangka IZ yang berprofesi sebagai kurir online tersebut ditangkap Polisi di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

“Dari tangan tersangka IZ, kita amankan barang bukti 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastic klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga plastic klip bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik,” kata Kompol Miftah, Senin (4/02/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan IZ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan Sidoarjo.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas, Tekan Angka Kecelakaan di Jalan

Atas informasi tersebut, lanjut Miftah, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.

Berdasarkan penyelidikan, kata Miftah, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di depan SMP Dharma Wanita I Jalsn Raya Gedangan Sidoarjo.

Tim Satresnarkoba pun mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka,” ujar Miftah.

Tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  DORONG KKP HAM KABUPATEN PAMEKASAN, WABUP MINTA JAJARAN TERAPKAN FILOSOFI KOPI

Dalam pemeriksaan, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO) pada Selasa (20 Februari 2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Kompol Miftah menambahkan, tersangka mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu Ons, maksud serta tujuan menerima sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO), mereka mendapatkan komisi setiap Minggu sebesar Rp. 400.000.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit binkamsa satbinmas Poles Pulpis sambang dan pembinaan satpam PLTU

BERITA UTAMA

Manfaatkan Sela Pohon Sawit, Kapolres Pulang Pisau Dampingi Kapolda Kalteng Sulap 128 Hektare Lahan Jadi Kebun Jagung!

Artikel

Penuh Semangat, Prajurit Kodim 0815/Mojokerto Garjas UKP & Periodik Tahun 2024

BERITA UTAMA

Viral, Cindy Tamara Erisca 4th Runner-up Miss Nusantara 2022 Buka Butik di Pekanbaru

BERITA UTAMA

Babinsa Persiapkan Petugas Upacara Siswa SMP Negeri 1 Kuwarasan

Artikel

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi; terbentuknya Ndaru meringankan tugas Polri dalam Harkamtibmas

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang Terus Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

BERITA UTAMA

Pembukaan Festival Sepakbola U-12 Resmi Digelar. Diikuti 24 Tim