Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI

Sabtu, 9 Maret 2024 - 13:55 WIB

Polda Jateng Tilang 9779 Pelanggaran Lalin, 1038 Diantaranya Lewat ETLE

Polda Jateng Tilang 9779 Pelanggaran Lalin, 1038 Diantaranya Lewat ETLE

Polda Jateng Tilang 9779 Pelanggaran Lalin, 1038 Diantaranya Lewat ETLE

 

SEMARANG – TargetNews Sampai hari ke empat hari pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas candi 2024, jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan penindakan hukum (tilang) pada 9.779 pelanggar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menuturkan, pelanggaran yang paling banyak ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tanpa helm.

“Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual,” kata Kabidhumas, Sabtu (9/3/2024).

Dari 9.779 pelanggaran tersebut, lanjutnya, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.

Baca juga  Jelang Bulan suci Ramadhan, Danyonif 5 Marinir Gelar Apel Khusus dan Pemberian Penghargaan Prajurit, Putra Putri Prajurit serta Syukuran Prajurit Yonif 5 Marinir Yang Berulang Tahun

Disebut Kabidhumas, pada operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.

Selama empat hari operasi berjalan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 di antaranya.

“Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038,” jelasnya

“Adapun pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva,” sambungnya.

Baca juga  Berbau Korupsi Warga Laporkan Program BSPS Sekadau Ke Kejaksaan Tinggi Kalbar Minta Segera Diproses

Kabidhumas menambahkan, penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari operasi keselamatan lalu lintas candi yang saat ini tengah digelar.

Komposisi operasi, terangnya, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum

“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tandasnya
(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ribuan Masyarakat Kuansing Hadiri Festival Pacu Jalur Sentajo Raya Piala Danrem 031/Wira Bima

BERITA UTAMA

Antisipasi Bali, Satsamapta Polresta Palangka Raya Bubarkan Kumpulan Remaja

BERITA UTAMA

Wujudkan Pelayanan Publik Prima, Pemkab Tegal Canangkan ASN BerAKHLAK

BERITA UTAMA

Kades kenanten rameli Junjung tinggi untuk pembangunan usaha tani di desa kenanten kec puri

BERITA UTAMA

Yonranratfib 2 Mar Laksanakan Gelar Kesiapan Latgab TNI TA 2023 Oleh Pangkogabwilhan II

Artikel

Mantan Bupati Sampang PHP Masyarakat Camplong

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

BERITA UTAMA

Oknum PPK Lahan Tol Cisumdawu Potong Dana Ganti Rugi Lahan Warga Dengan Alasan Operasional Negara