Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:49 WIB

PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

 

Kalimantan Tengah TargetNews.id
PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (Eks PTPN XIII) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rabu (21/02/2024).

Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Palangkaraya, MoU ini ditandatangani oleh Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar,

Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin, dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah turut disaksikan langsung oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan, S.H., M. Hum, dan para Jaksa Pengacara Negara.

Baca juga  Perwira Lulusan Akmil 2005 Ini Resmi Nahkodai Kodim 1002/HST

Pada kesempatan ini, Khayamuddin Panjaitan Region Head PTPN IV Regional V menyampaikan, bahwa operasional aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di empat provinsi yang ada di Kalimantan, salah satunya provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya

kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, menjelaskan bahwa, Kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.

Baca juga  Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Ia menjelaskan jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN IV Regional V, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang telah dilakukan.

Kerjasama ini diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
( Reni )

Share :

Baca Juga

Artikel

BRIGADE 571 TMP MADURA TERIMA SURAT SP2HP KE 8 DARI POLRES SUMENEP, TERKAIT KASUS TUKS PENYELIDIKAN TERUS BERLANJUT

Artikel

Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW 1447 H Desa Keras Berlangsung Khidmat

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Artikel

Dandim 0808/Blitar Hadiri Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Merehabilitasi 2 Unit Rumah Warga Kampung Ende

BERITA UTAMA

Personil Sat Binmas temui warga untuk memberikan Pesan Kamtibmas Di wilayah Kelurahan bereng Pulang Pisau

Artikel

JPKP News Resmi Diluncurkan, Siap Kawal Kebijakan Pemerintah dan Ungkap Penyimpangan