Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 11 Maret 2024 - 16:26 WIB

Diduga Lahan Produktik Beralih Fungsi di Kecamatan muncar, ada apa dengan dinas pertanian kabupaten banyuwangi.??!

Diduga Lahan Produktik Beralih Fungsi di Kecamatan muncar, ada apa dengan dinas pertanian kabupaten banyuwangi.??!

Diduga Lahan Produktik Beralih Fungsi di Kecamatan muncar, ada apa dengan dinas pertanian kabupaten banyuwangi.??!

 

 

Banyuwangi,Targetnews.id- Penetapan LSD sejatinya sangat positif, yakni untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi. Peta LSD yang ditetapkan Menteri ATR dalam SK tersebut menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)

Ironisnya di duga Lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Jalan Sultan Hasanudin No 11, Tembokrejo Dusun Krajan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Tetap mengalih fungsikan titik Lahan Sawah Produktif  menjadi Lahan Kering

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Agung Bramantyo Selaku Aktivis di Banyuwangi,” Untuk regulasi pembangunan adalah pematangan lahan, yaitu, tahapan pekerjaan awal, kemudian persiapan lahan seperti, urug, cut and fill.

Kami tidak menghalangi Investasi masuk dalam bentuk apapun, namun Kami, akan membersihkan Kabupaten Banyuwangi, dari para Koruptor yang sudah selama ini tidak tersentuh,” tegasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada pengusaha

Padahal, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan bila mana keadaan darurat bisa dialihfungsikan sesuai dengan prosedur.

Dan kalaupun mau dilakukan, alih fungsi lahan pertanian pun hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan,”ucap Agung. Senin 11/3/2024.

Dalam Pasal 73 beleid sama pun tertulis, pejabat yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, imbuhnya.

Baca juga  Babinsa Temajuk Sertu Dwi Ariyanto Bantu Warga Basmi Gulma Di Sawah

Masih kata Agung, apalagi mereka yang bekerja dilokasi pengurukan lahan tidak mematuhi prosedur dan tidak memahami fasilitas yang ada

“Kenapa saya katakan demikian karena saluran irigasi yang berada dilokasi tersebut di Urug yang mengakibatkan kan air menggenang di waktu hujan dan juga merendam rumah warga sekitar

padahal sangat jelas itu fasilitas pemerintah kok se enaknya saja mereka menguruk saluran air disekitar lokasi tersebut, dalam minggu ini kami akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas terkait agar segera ditindak lanjuti,” tegas Agung Bramantyo

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Tuntaskan Program Anak Stunting

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Kunjungi Tempat Pembuatan VCO Berikan Dukungan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Minimalisir Karhutla di Desa Binaannya.

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi Wujudkan Keamanan Pelajar di Jam Padat

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Seorang Wanita, Melapor ke Polda Kalbar Terkait Penyebaran Video Mesum Pribadinya

BERITA UTAMA

Anggota DPR RI Dari PDIP Dukung BTN Penuhi Biaya Rumah Rakyat