Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Selasa, 12 Maret 2024 - 21:57 WIB

Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

 

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jalan Margomulyo Surabaya.

Tersangka MFS Bin S (26) warga Jalan Simo Jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya ditangkap Polisi, pada hari Selasa (27/2/24) sekira jam 21.15 Wib, di depan gudang daerah Jalan Margomulyo

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan tersangka sudah melakukan 3 kali transaksi dan menjadi target pihak Kepolisian.

“Alhasil di depan pintu masuk pergudang daerah Magomulyo, Anggota langsung menyergap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu.” terang Kasatreskrim. Selasa (12/3/24).

Sosialisasikan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto untuk Ramadan yang Kondusif

Lanjut Suria bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat sehingga tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Baca juga  Perkuat Sinergitas Dandim 1009/Tla Silaturahmi Ke Polres Tala Serta Pengadilan Negeri Pelaihari

Adapun barang bukti yang diamankan Anggota berupa 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat total Netto + 1,292 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, 1 Hp, 1 bungkus rokok isi 1 batang, 1 dompet, 1 tas dan uang tunai Rp. 500.000.-.

Baca juga  PENYERAPAN ASPIRASI MASYARAKAT BERSAMA ANGGOTA DPD RI/MPR RI 2024

Berdasarkan keterangan dari Tersangka, pada (26/2/24) sekira jam 19.00 Wib. Ia membeli sabu dari saudara I Alias P (DPO) di Jalan Gubeng Surabaya sebanyak 3 gram dalam kemasan plastik klips 1 bungkus dengan harga Rp. 3 juta.

Tersangka mengaku menjual barang haram sabu ini, sebanyak 2 gram bermaksud mendapatkan keuntungan dan bisa membantu untuk kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka MFS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Dampingi Pembagian BLT di Desa Ngancar, Kucuran Dana Bantu Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Artikel

Apel Kesiapan Patroli, Terpadu dalam Rangka Pencegahan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Personel Kodim 1009/Tla Memberikan Pelatihan Kepada Petugas Jaga Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra, Hadiri undangan Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Karanganyar.

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Hadiri Kegiatan Sosialisasi Renkon Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Kebumen

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Artikel

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Pasar Malam, Masyarakat Sangat Antusias Belanja Kebutuhan Sehari-Hari

Artikel

Serasa di Akademi Internasional, Komando ‘Roll Call Begin!’ Menggema di Apel Siswa Bintara SPN Polda Jatim