Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Jumat, 15 Maret 2024 - 09:44 WIB

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

 

TUBAN – TargetNews.id Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa Tubing dan pipa sakrod yang berada di gudang milik PT. Pertamina EP Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.

Pelaku utama tak lain EKW (54) yang juga berprofesi sebagai scurity di tempat tersebut.

Tersangka yang saat itu sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa Tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.

Baca juga  BPJS, Ketenagakerjaan Lindungi Pensiunan ASN Brebes

“Dia masuk kedalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang” terang AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (14/03/2024)

Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50) yang merupakan penjaga gudang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.

Menurut Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari

“Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk” imbuh AKP Rianto.

Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.

Baca juga  Polres Pamekasan Berbagi Al-Qur’an untuk Ponpes dan Tempat Ibadah

“PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah)” tandasnya.

Selain EKW, Polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP

“Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara”pungkas AKP Rianto. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Koptu Furzam Dampingi Pelayanan Posyandu Rahayu di Wilayah Binaan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala, menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

BERITA UTAMA

Lagi Lagi Heboh Diduga Salah Satu Seorang Oknum karyawan PT Timah Membackup sebuah lokasi Tambang Milik AD

BERITA UTAMA

Satlantas Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Artikel

Gladi Sis Pamkota Polres Sampang Antisipasi Kerusuhan Pilkada 2024,

Artikel

Polisi Ajak Anak MTs Belajar Tertib Lalu Lintas Lewat Simulasi dan Hadiah Helm

Artikel

Rapat Koordinasi LBH Cakra Situbondo, Jalin Sinergitas Bersama Kades