Home / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:21 WIB

2 Pelaku Curanmor di Indomaret Pasar Besar Surabaya Disidang, Satu DPO

2 Pelaku Curanmor di Indomaret Pasar Besar Surabaya Disidang, Ini Faktanya

2 Pelaku Curanmor di Indomaret Pasar Besar Surabaya Disidang, Ini Faktanya

Surabaya, – TargetNews.id  Kasus pencurian sepeda motor di Indomaret Pasar Besar, Surabaya, yang terjadi pada Rabu (27/12/2023) lalu, kini sudah memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa pencuri diikutsertakan dalam persidangan pembacaan terdakwa, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (20/3/2024) kemarin siang. Mereka adalah Mohammad Riski dan Rizal Aftaraja.

Diketahui, pencurian ini tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan 3 tempat berbeda. Lokasi pertama di depan toko Dunkin Donat SPBU Wiyung. Lokasi kedua di Indomaret Undaan Kulon, dan lokasi ketiga di Indomaret Pasar Besar.

Dari ketiga lokasi kejadian, komplotan pelaku diketahui berjumlah 5 orang, masing-masing bernama Mohammad Riski, Rizal Aftaraja, Irmawan Prasyanto (Daftar Pencarian Orang nomor : DPO/R/156/XII/Res 1.8/2023/Satreskrim), Setiawan, Iffat Danu Saifani.

Setelah mengeksekusi Honda Beat warna Hitam nopol L 5122 AAO milik saksi berinisila NC di depan toko Dunkin Donat SPBU Wiyung, kelima pelaku pergi ke parkiran Indomaret Undaan Kulon dengan menggunakan 1 unit mobil rental Toyota Avanza putih dengan pelaku Riski sebagai sopir, pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 05.14 WIB.

Baca juga  Dandim Sampang Kobarkan Disiplin Prajurit: Satukan Langkah Wujudkan Asta Cita Untuk Indonesia Maju

Sesampainya di lokasi, pelaku melihat motor Honda Beat hitam nopol L 4363 AAR milik saksi berinisial PIDE. Kemudian, pelaku Setiawan mencongkel kunci setir motor tersebut sambil diawasi dari dalam Indomaret oleh saudara Iffat Danu.

Setelah itu, motor tersebut dibawa oleh saudara Irmawan Prasyanto. Sedangkan, terdakwa Rizal menunggu di dalam mobil. Hasil curiannya tersebut dijual oleh saudara Irmawan.

Atas penjualan motor tersebut, terdakwa Riski mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp300.000, sedangkan Rizal mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.

Tak cukup sampai disana, kelimanya juga melakukan percobaan pencurian di Indomaret Pasar Besar Surabaya, pada Rabu (27/12/2023) sekira pukul 15.20 WIB.

Baca juga  ‎Beri Rasa Aman, Polsek Sebangau Kuala Pam Sholat Tarawih di masjid Al Mujahidin Desa Sebangau Permai. ‎

Kali ini, terdakwa Riski kembali diajak melakukan pencurian oleh saudara Irmawan dan Setiawan ke parkiran Indomaret di Jalan Pasar Besar No 9-11, Kota Surabaya dengan menaiki sepeda motor Honda PCX merah tanpa plat nomor milik saudara Irmawan dengan saudara Setiawan sebagai joki.

Selagi terdakwa Riski mengalihkan pandangan korban, saudara Irmawan mencongkel Honda Scoopy nopol L 6071 DAA milik saksi berinisial A. Berhasil mendapatkan buruannya, terdakwa Riski kemudian membawa motor tersebut hendak dijual.

Akibat perbuatan komplotan curanmor tersebut, saksi A mengalami kerugian materiil senilai RP14 Juta. Saksi PIDE mengalami kerugian materiil senilai Rp17,8 juta. Saksi NC mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp18 juta.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Din/Limbad/Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Lawan Arogansi Ormas di Media Sosial, ARSAS: Suroboyo Iku Kuto Pahlawan, Duduk Kuto Preman !

Artikel

Resmi Di Tutup Koramil Open Cup Tahun 2025 Danramil 01/Sambas Berikan Tropi Dan Mendali

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Hadir Berikan Himbauan Kamtibmas Pemilu Damai Dalam Pertemuan Rutin PKJSM

Artikel

Update Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Broker

BERITA UTAMA

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Bangun Kemitraan Pemdes

Artikel

Hari Otonomi Daerah, Kalapas Sidoarjo Dorong Kolaborasi Pembinaan Warga Binaan

Artikel

Prof Dr Amin Rais kiri Prof Dr KH Sutan Nasomal Kanan