Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Sabtu, 23 Maret 2024 - 01:05 WIB

Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

 

Polres Grobogan TargetNews.id Polda Jateng – Sebanyak  dua orang pelaku peredaran bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan.

Keduanya yakni BM (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dan AJ (41) warga Desa menduran Kecamatan Brati Klambu.

Tak hanya pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 5 kilogram obat mercon yang sudah jadi serta ratusan kilogram bahan mentah yang akan diracik menjadi obat mercon.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya

Kapolres Grobogan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BM (25) di depan sebuah minimarket yang ada di Jalan Raya Danyang – Kuwu, tepatnya di Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

“Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa lima kilogram obat mercon yang sudah jadi,” jelas Kapolres Grobogan.

Baca juga  Aipda yoyo Aprianto Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil mengamankan AJ (41) ditepi Jalan Raya Purwodadi – Solo tepatnya di Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni ratusan kilogram bahan obat petasan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

/Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Tersangka 3 Oknum Hakim PN Surabaya Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Lari Lintas Alam

BERITA UTAMA

Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan Patroli Maja cegah karhutla

Artikel

Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Keterlambatan Penerbangan Pesawat Pelita Air IP 205

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Acara Senam Akbar Bersama Karang Taruna Desa Kejawang

BERITA UTAMA

TAKLUKAN MEDAN PAPUA PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN CROSS COUNTRY

Artikel

Polda Jatim Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal dengan Serikat Pekerja Se-Jatim