Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 2 April 2024 - 12:07 WIB

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN DPRD PROV KEPRI BERSINERGI BERANTAS NARKOBA DI WILAYAH KEPULAUAN RIAU

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN DPRD PROV KEPRI BERSINERGI BERANTAS NARKOBA DI WILAYAH KEPULAUAN RIAU

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN DPRD PROV KEPRI BERSINERGI BERANTAS NARKOBA DI WILAYAH KEPULAUAN RIAU

 

Batam – TargetNews.id Polda Kepri terima kunjungan silaturahmi yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepri. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Kerja Kapolda Kepri. Senin(1/4/2024).

Kegiatan Tersebut Turut Dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K.,M.H., Ketua DPRD Bapak Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Bapak Raden Hari Tjahyono serta seluruh Pengurus DPRD Kepri dan Pejabat Utama Polda Kepri.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Bapak Jumaga Nadeak S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepri atas penanganan kasus narkoba di Kepulauan Riau. Dia menganggapnya sebagai langkah penting dalam penanggulangan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Namun, untuk mempertahankan keberhasilan dan meningkatkan efektivitas penanganan narkoba, dibutuhkan dukungan dari regulasi yang kuat. Oleh karena itu, pembuatan rancangan perda dengan 22 pasal yang mengklasifikasikan tentang pencegahan, penggunaan dan peredaran narkoba dianggap sebagai langkah yang sangat baik dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kepulauan Riau,”Ujar Ketua DPRD Bapak Jumaga Nadeak S.H., M.H.

Baca juga  Petugas Patroli Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Satpam Bank Bri Unit Maliku

“Lebih lanjut Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menegaskan dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban Masyarakat kami terus melaksanakan patroli dan memberikan langkah-langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Kepulauan Riau. Penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kepulauan Riau, dengan adanya pencegahan serta pemberantasan yang efektif diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal Dalam penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba,”Tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Kemudian Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., bersama dengan pihak terkait berencana untuk menyusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang khusus menangani permasalahan narkoba dan adapun Beberapa poin penting yang ditekankan dalam rencana penyusunan Perda ini adalah: koordinasi dan harmonisasi dengan pihak-pihak terkait, konsultasi dengan ahli untuk mendapatkan pandangan yang mendalam, sinkronisasi dengan Perda lain untuk memastikan keselarasan, serta perhatian terhadap detail dan keselarasan dalam perumusan Perda.

Baca juga  Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Didampingi Danramil 07/Teluk Keramat Tinjau Sasaran Fisik TMMD Reguler Ke-129

Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam proses penyusunan Perda ini, dengan harapan akan tercipta Perda yang efektif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.,”Ucap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

“Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menambahkan untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,”.

Victor T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Terciptanya Kamseltibcarlantas yang Aman, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur

Uncategorized

Dengan Patroli, Polsek Rakumpit Tingkatkan Pola Pengamanan

Artikel

Ingin Tahu Cita Rasa Kopi Brebes, Kunjungi Lapakemane

Uncategorized

Personel Polresta Palangka Raya Amankan Sholat Tarawih di Masjid Al-Muhajirin

Artikel

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Butir Pil Koplo

Artikel

Djoko Membangun Daerah Tak Bisa Sendirian

Artikel

Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!!, Kelalaian Diatur Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana???”, SIMAK DIBAWA INI

Uncategorized

Personil polsek Kahayan kuala Berikan Himbauan Kamtibmas melalui KRYD Patroli Siang Hari