Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag

Minggu, 7 April 2024 - 09:25 WIB

Diduga Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Sedan Nyambi Jadi Pengepul Togel

Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Sedan Nyambi Jadi Pengepul Togel

Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Sedan Nyambi Jadi Pengepul Togel

 

Rembang TargetNews.id Perjudian menjadi fenomena di masyarakat yang sulit diberantas oleh aparat penegak hukum. Ada berbagai macam jenisnya dan dilakukan mengikuti strata sosial pelakunya. Salah satu jenis judi itu adalah Toto Gelap (togel).

Bisnis togel di Rembang ternyata masih menjamur. Dan disinyalir beroperasi tanpa sembunyi-sembunyi, Dari penelusuran awak media selama beberapa minggu, mendapati bahwa oknum bandar atau pengepul judi togel diduga diperankan oleh oknum perangkat desa alias Kepala Dusun (Kadus) inisial T.

Dari informasi yang beredar, oknum Kadus tersebut menjaring para pemasang togel menyebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang. Pemasangan togel bahkan menurut informasi diperoleh dilakukan secara vulgar.

Dari sekian penelusuran awak media, informasi adanya peredaran kupon judi togel tersebut pertama kali terungkap justru dari penuturan ibu warung diwilayah kecamatan sedan.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Bahkan dari informasi tersebut diungkapkan,” iya mas memang bener bandarnya pak T, tapi yang ke warung saudaranya, biasanya tiap siang ke sini jualan kupon,” ungkap ibu warung tak mau disebut namanya. Sabtu (06/04/2024)

Kalau dulu sebelum naik pangkat, pak kadus ngecer sendiri, tapi sekarang katanya naik pangkat, yang gantiin saudaranya,” tandasnya.

Bahkan ia (oknum kadus tsb) pernah bilang kalau togelnya resmi, makanya aman, makanya tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, bahkan katanya kantornya ada di wilayah kragan,” tukasnya.

Dari sumber informasi lain bahkan menyebutkan, para pengecernya tersebar dibeberapa kecamatan dikabupaten rembang bagian timur, mulai dari kecamatan sedan, kragan dan juga wilayah kecamatan sarang.

Baca juga  HIMBAUAN KAMSELTIBCAR LANTAS KEPADA PENGGUNA JALAN

Terlihat dari bukti-bukti rekapan penotalan dari berbagai pengecer tertulis uang masuk ke bandar juga disertai nama-nama dengan penyebutan inisial.

Bahkan dari penelusuran dilapangan didapati juga bahwa dari hasil penjualan para pengecernya nantinya disetorkan kepada oknum kadus tersebut lantas dilanjutkan ke bos besar dengan inisial J.

Dalam pasal 303 KUHP, disebutkan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.(mamik gauol)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tanggapi Pernyataan Imam Syafi’i Terhadap Walikota Surabaya Eri Cahyadi, PBB Kota Surabaya Minta Imam Syafi’i Agar Minta Maaf

Artikel

Anggota Koramil 1612-03/Reok dan Masyarakat Bersihkan Saluran Air dan Tanaman Liar

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Sekjen PBNU Acungi Jempol Kapolri Atasi Kemacetan Mudik Lebaran 1444 H

Artikel

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Danramil Bersama Camat Pabean Cantian Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Artikel

TMMD, REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Hadirkan Pasar Murah untuk Warga

Artikel

PT. Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Artikel

Polsek Dukuhturi Bersama Pamapta Sigap Tangani Kebakaran Gudang di Permukiman Warga