Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag

Minggu, 7 April 2024 - 09:25 WIB

Diduga Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Sedan Nyambi Jadi Pengepul Togel

Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Sedan Nyambi Jadi Pengepul Togel

Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Sedan Nyambi Jadi Pengepul Togel

 

Rembang TargetNews.id Perjudian menjadi fenomena di masyarakat yang sulit diberantas oleh aparat penegak hukum. Ada berbagai macam jenisnya dan dilakukan mengikuti strata sosial pelakunya. Salah satu jenis judi itu adalah Toto Gelap (togel).

Bisnis togel di Rembang ternyata masih menjamur. Dan disinyalir beroperasi tanpa sembunyi-sembunyi, Dari penelusuran awak media selama beberapa minggu, mendapati bahwa oknum bandar atau pengepul judi togel diduga diperankan oleh oknum perangkat desa alias Kepala Dusun (Kadus) inisial T.

Dari informasi yang beredar, oknum Kadus tersebut menjaring para pemasang togel menyebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang. Pemasangan togel bahkan menurut informasi diperoleh dilakukan secara vulgar.

Dari sekian penelusuran awak media, informasi adanya peredaran kupon judi togel tersebut pertama kali terungkap justru dari penuturan ibu warung diwilayah kecamatan sedan.

Baca juga  Jaga Kamtibmas, SPKT Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Malam

Bahkan dari informasi tersebut diungkapkan,” iya mas memang bener bandarnya pak T, tapi yang ke warung saudaranya, biasanya tiap siang ke sini jualan kupon,” ungkap ibu warung tak mau disebut namanya. Sabtu (06/04/2024)

Kalau dulu sebelum naik pangkat, pak kadus ngecer sendiri, tapi sekarang katanya naik pangkat, yang gantiin saudaranya,” tandasnya.

Bahkan ia (oknum kadus tsb) pernah bilang kalau togelnya resmi, makanya aman, makanya tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, bahkan katanya kantornya ada di wilayah kragan,” tukasnya.

Dari sumber informasi lain bahkan menyebutkan, para pengecernya tersebar dibeberapa kecamatan dikabupaten rembang bagian timur, mulai dari kecamatan sedan, kragan dan juga wilayah kecamatan sarang.

Baca juga  Dandim 0713 Brebes Pimpin Korp Raport Masuk Dan Pindah Satuan 1 Perwira

Terlihat dari bukti-bukti rekapan penotalan dari berbagai pengecer tertulis uang masuk ke bandar juga disertai nama-nama dengan penyebutan inisial.

Bahkan dari penelusuran dilapangan didapati juga bahwa dari hasil penjualan para pengecernya nantinya disetorkan kepada oknum kadus tersebut lantas dilanjutkan ke bos besar dengan inisial J.

Dalam pasal 303 KUHP, disebutkan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.(mamik gauol)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengurus Cabang BPC Peradin Malang Raya, menggelar acara musyawarah cabang

Artikel

PERINGATAN KE-116 HARI KEBANGKITAN NASIONA

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Masyarakat Personel Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Pasca Demo di Gedung DPR Jakarta, Kapolres Rembang Sampaikan Himbauan agar Masyarakat Rembang Tidak Terprovokasi

BERITA UTAMA

Melalui Program Polisi RW, Polsek Patean Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

PEMALSUAN DOKUMEN DAN PENYELUNDUPAN 9 EKOR IKAN ARWANA DI BANDAR UDARA SUPADIO KALIMANTAN BARAT

BERITA UTAMA

TRC PPA Segera Surati Kementerian Perempuan Soal KLA Banyuwangi

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme