Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Minggu, 14 April 2024 - 00:03 WIB

Pejabat :  Tutup Mata Saat Jalannya Rusak Parah Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Tutup Mata Saat Jalannya Rusak Parah

Jalannya Rusak Parah Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Tutup Mata Saat Jalannya Rusak Parah

Jalannya Rusak Parah Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Tutup Mata Saat Jalannya Rusak Parah

 

 

Bangkalan, – Program pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian terutama dengan program pembangunan jalur atau akses jalan ,dan demi lancarnya suatu perdagangan,saat ini belum bisa maksimal secara merata

Apalagi pembangunan jalur jalan sekarang ini belum terjamak sama sekali oleh pihak pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan provinsi ,ini terbukti tanpa adanya perubahan jalan yang bagus,bahkan mengalami kerusakan yang lebih parah,di Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan ( 13/4/2024 ) siang hari.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, pembangunan aspal di lokasi ini sudah lama rusaknya pak,sudah hampir bertahun tahun lamanya,bahkan dari aparatur negara sudah sering melewati jalur tersebut,tetapi tidak ada tanggapan apapun,”ujar warga

Baca juga  Pencegahan aksi premanisme, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Sambungnya, informasi dengan adanya kerusakan jalan ini sudah pernah kami sampaikan pada pemangku wilayah pedesaan setempat ,bahkan sampai tingkat perwakilan Dewan pun,tetapi hasilnya nihil

“Anggaran pembangunan atau akses jalan sudah di gelontorkan oleh pemerintah pusat, pertahunnya hampir 1 Milyar lebih,maka dari itu warga meminta hak, supaya pembangunan jalan aspal ini bisa di perbaiki kembali dengan baik,”sambungnya

Sambung warga, Kepala Desa sekarang kan sudah bertambah masa jabatannya,lebih utamakan amanat warga dari pada mementingkan diri sendiri,”ujar warga sekitar saat waktu di konfirmasi oleh awak media

Baca juga  Rochmad Bagus Apriyatna Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ubaya Tewas Dalam Koper Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selanjutnya ,harapan dari warga,supaya pembangunan ini cepat bisa terealisasi dengan baik, apalagi warga inikan sudah membayar pajak, tetapi tidak bisa menikmati dengan nikmat,apa arti suatu kemerdekaan tetapi warga tidak bisa merasakannya,”ungkap Narsum Warga sekitar.

Hak asasi manusia sudah diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kesejahteraan

( Frdy )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Administratur Lantik Pejabat Dan Serah Terima Jabatan Lingkup Perhutani KPH Probolinggo

Uncategorized

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

Artikel

PEMBEBASAN SANDERA DAN SERBUAN PESAWAT TERBANG

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

BERITA UTAMA

Koramil 1612-02/Komodo Dukung Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah di Labuan Bajo

Uncategorized

Selesai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol Kondisi 30 Tahanan

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Polresta Banyuwangi Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Ketapang saat KTT IAF di Bali