Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 19:05 WIB

Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) sesuai Undangan -Undang hasil penyidikan perkara dari pihak Kepolisian RI wilayah Polres Batu. Dan hasil dari persidangan pihak Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Malang,bahwa barang bukti tersebut harus di musnahkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, DR.Andy Sasongko,SH, MH, di lokasi TPA Tlekung menggunakan mesin pembakaran incenerator sejumlah tiga unit. Barang bukti yang di musnahkan seperti, ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60.077 gram, pil doble L sejumlah 4.232 butir serta 231 .499 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, pada Selasa (18/11/25).

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Kra Wakili Danramil Hadiri Undangan Musrenbangkel Pembahasan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) TA. 2025 Desa Giripurno

Kesempatan itu Kejari Batu Andy Sasongko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut, merupakan sebagain besar berasal dari tindak pidana perkara narkotika yang di salahgunakan.

“Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, agar pemusnahan tersebut Kejaksaan negeri Batu yang di saksikan oleh Walikota Batu,Wawali Batu, dan Polres Batu,TNI, DLH, untuk secepatnya bisa dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian perkara,”jelas Andy Sasongko

Baca juga  Video Viral TikTok Berpotensi Picu Konflik SARA, Respons Cepat Polsek Krembangan Digaanjar Penghargaan

Disinyalir lagi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan progres untuk pencegahan maupun penyalahgunaan barang bukti yang tidak di harapkan akan bisa terjadi. Karena terkait perkara sebelum dinyatakan tuntas proses hukumnya, ketika pelaksanaan eksekusi pada barang bukti (BB) tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekusinya.

“Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan itu, pelaksanaan proses penegakan hukum bisa tuntas secara benar sesuai harapan.”singkatnya.

Penulis : Wanto

Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara yang Bikin Resah Masyarakat

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sambang Desa Sosialisasi Kamtibmas

Artikel

Polisi & Warga Desa Tanam Jagung Bareng! Dorong Kemandirian Pangan di Kanamit Barat

Artikel

Polres Bojonegoro Meraih Predikat Kualitas Tinggi Pelayanan Publik Terbaik Nasional

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Sambangi Warga, Aipda Priyo Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla

BERITA UTAMA

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

BERITA UTAMA

Melepas Alm. Budi Hartono, Wali Kota Tegal Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian