Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 19:05 WIB

Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) sesuai Undangan -Undang hasil penyidikan perkara dari pihak Kepolisian RI wilayah Polres Batu. Dan hasil dari persidangan pihak Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Malang,bahwa barang bukti tersebut harus di musnahkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, DR.Andy Sasongko,SH, MH, di lokasi TPA Tlekung menggunakan mesin pembakaran incenerator sejumlah tiga unit. Barang bukti yang di musnahkan seperti, ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60.077 gram, pil doble L sejumlah 4.232 butir serta 231 .499 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, pada Selasa (18/11/25).

Baca juga  Wadan Kodiklatal Terima Kunjungan Perdana Laksda TNI Samista

Kesempatan itu Kejari Batu Andy Sasongko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut, merupakan sebagain besar berasal dari tindak pidana perkara narkotika yang di salahgunakan.

“Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, agar pemusnahan tersebut Kejaksaan negeri Batu yang di saksikan oleh Walikota Batu,Wawali Batu, dan Polres Batu,TNI, DLH, untuk secepatnya bisa dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian perkara,”jelas Andy Sasongko

Baca juga  Perkuat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Hilir Sambangi Tokoh Agama di Desa Mantaren II

Disinyalir lagi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan progres untuk pencegahan maupun penyalahgunaan barang bukti yang tidak di harapkan akan bisa terjadi. Karena terkait perkara sebelum dinyatakan tuntas proses hukumnya, ketika pelaksanaan eksekusi pada barang bukti (BB) tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekusinya.

“Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan itu, pelaksanaan proses penegakan hukum bisa tuntas secara benar sesuai harapan.”singkatnya.

Penulis : Wanto

Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Kapolsek Rakumpit Dampingi Karo SDM Polda Kalteng Petik Semangka

Artikel

Dukung Program LTT Kementan RI, Dandim 0802/Ponorogo Tinjau Wilayah Pertanian

BERITA UTAMA

Polres Tegal Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2026

Artikel

Koramil 12 Bantarkawung Gelar Karya Bakti Penanaman Pohon Di Lahan Gundul

Artikel

Kantor Dinas Pendidikan Kota Batu.Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-24 Tahun 2025. Semoga Mbatu Sae

BERITA UTAMA

Apel Jam Pimpinan: Kapolres Pulang Pisau Tekankan Hindari Pelanggaran dan Jaga Marwah Institusi