KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) sesuai Undangan -Undang hasil penyidikan perkara dari pihak Kepolisian RI wilayah Polres Batu. Dan hasil dari persidangan pihak Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Malang,bahwa barang bukti tersebut harus di musnahkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, DR.Andy Sasongko,SH, MH, di lokasi TPA Tlekung menggunakan mesin pembakaran incenerator sejumlah tiga unit. Barang bukti yang di musnahkan seperti, ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60.077 gram, pil doble L sejumlah 4.232 butir serta 231 .499 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, pada Selasa (18/11/25).
Kesempatan itu Kejari Batu Andy Sasongko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut, merupakan sebagain besar berasal dari tindak pidana perkara narkotika yang di salahgunakan.
“Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, agar pemusnahan tersebut Kejaksaan negeri Batu yang di saksikan oleh Walikota Batu,Wawali Batu, dan Polres Batu,TNI, DLH, untuk secepatnya bisa dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian perkara,”jelas Andy Sasongko
Disinyalir lagi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan progres untuk pencegahan maupun penyalahgunaan barang bukti yang tidak di harapkan akan bisa terjadi. Karena terkait perkara sebelum dinyatakan tuntas proses hukumnya, ketika pelaksanaan eksekusi pada barang bukti (BB) tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekusinya.
“Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan itu, pelaksanaan proses penegakan hukum bisa tuntas secara benar sesuai harapan.”singkatnya.
Penulis : Wanto
Editor. : Habib










