Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 19:05 WIB

Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) sesuai Undangan -Undang hasil penyidikan perkara dari pihak Kepolisian RI wilayah Polres Batu. Dan hasil dari persidangan pihak Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Malang,bahwa barang bukti tersebut harus di musnahkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, DR.Andy Sasongko,SH, MH, di lokasi TPA Tlekung menggunakan mesin pembakaran incenerator sejumlah tiga unit. Barang bukti yang di musnahkan seperti, ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60.077 gram, pil doble L sejumlah 4.232 butir serta 231 .499 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, pada Selasa (18/11/25).

Baca juga  Korem 071/Wijayakusuma Dikunjungi Tim Pokja Sahli KASAD

Kesempatan itu Kejari Batu Andy Sasongko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut, merupakan sebagain besar berasal dari tindak pidana perkara narkotika yang di salahgunakan.

“Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, agar pemusnahan tersebut Kejaksaan negeri Batu yang di saksikan oleh Walikota Batu,Wawali Batu, dan Polres Batu,TNI, DLH, untuk secepatnya bisa dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian perkara,”jelas Andy Sasongko

Baca juga  Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Disinyalir lagi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan progres untuk pencegahan maupun penyalahgunaan barang bukti yang tidak di harapkan akan bisa terjadi. Karena terkait perkara sebelum dinyatakan tuntas proses hukumnya, ketika pelaksanaan eksekusi pada barang bukti (BB) tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekusinya.

“Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan itu, pelaksanaan proses penegakan hukum bisa tuntas secara benar sesuai harapan.”singkatnya.

Penulis : Wanto

Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

Artikel

Petani Padi Merasa Terbantu Dengan Kehadiran Babinsa

BERITA UTAMA

Wapres Gibran janjikan pembangunan Jembatan dan beberapa ruas jalan di Nias Selatan

Uncategorized

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Sat binmas

BERITA UTAMA

Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda Jajaran

Uncategorized

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai

Artikel

Kasdim 1612/Manggarai Hadiri Penandatanganan MoU P4GN dan Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir Labuan Bajo

Uncategorized

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya