Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 19:05 WIB

Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) sesuai Undangan -Undang hasil penyidikan perkara dari pihak Kepolisian RI wilayah Polres Batu. Dan hasil dari persidangan pihak Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Malang,bahwa barang bukti tersebut harus di musnahkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, DR.Andy Sasongko,SH, MH, di lokasi TPA Tlekung menggunakan mesin pembakaran incenerator sejumlah tiga unit. Barang bukti yang di musnahkan seperti, ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60.077 gram, pil doble L sejumlah 4.232 butir serta 231 .499 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, pada Selasa (18/11/25).

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Sambangi Warga dan Memberikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Kesempatan itu Kejari Batu Andy Sasongko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut, merupakan sebagain besar berasal dari tindak pidana perkara narkotika yang di salahgunakan.

“Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, agar pemusnahan tersebut Kejaksaan negeri Batu yang di saksikan oleh Walikota Batu,Wawali Batu, dan Polres Batu,TNI, DLH, untuk secepatnya bisa dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian perkara,”jelas Andy Sasongko

Baca juga  Ungkapan Syukur, Satgas TMMD dan Pemilik RTLH Gelar Doa Selamat

Disinyalir lagi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan progres untuk pencegahan maupun penyalahgunaan barang bukti yang tidak di harapkan akan bisa terjadi. Karena terkait perkara sebelum dinyatakan tuntas proses hukumnya, ketika pelaksanaan eksekusi pada barang bukti (BB) tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekusinya.

“Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan itu, pelaksanaan proses penegakan hukum bisa tuntas secara benar sesuai harapan.”singkatnya.

Penulis : Wanto

Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Tower Telkomsel Kec. Pandih Batu

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasikan E-Sapu Bersih Pungutan Liar

Artikel

SatLantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

Artikel

Pastikan Kamtibmas Kondusif Selama Idul Fitri, Samapta Polres Pasuruan Rutin Melaksanakan Patroli Kota

BERITA UTAMA

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Artikel

Sambangi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel KRYD & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.