Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 19:05 WIB

Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Bati,Wawali Batu,Polres Batu,Kodim 0818, DLH, dan OPD lainnya. Menyaksikan pemusnahan barang bukti .di TPA Tlekung.

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) sesuai Undangan -Undang hasil penyidikan perkara dari pihak Kepolisian RI wilayah Polres Batu. Dan hasil dari persidangan pihak Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Malang,bahwa barang bukti tersebut harus di musnahkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, DR.Andy Sasongko,SH, MH, di lokasi TPA Tlekung menggunakan mesin pembakaran incenerator sejumlah tiga unit. Barang bukti yang di musnahkan seperti, ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60.077 gram, pil doble L sejumlah 4.232 butir serta 231 .499 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, pada Selasa (18/11/25).

Baca juga  KLUARGA BESAR PENERANGAN KOREM 072/PMK

Kesempatan itu Kejari Batu Andy Sasongko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut, merupakan sebagain besar berasal dari tindak pidana perkara narkotika yang di salahgunakan.

“Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, agar pemusnahan tersebut Kejaksaan negeri Batu yang di saksikan oleh Walikota Batu,Wawali Batu, dan Polres Batu,TNI, DLH, untuk secepatnya bisa dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian perkara,”jelas Andy Sasongko

Baca juga  Geger Warga Sampang : Akibat Korsleting Listrik, 3 Ruko Di Pasar Karang Penang Sampang Kebakaran

Disinyalir lagi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan progres untuk pencegahan maupun penyalahgunaan barang bukti yang tidak di harapkan akan bisa terjadi. Karena terkait perkara sebelum dinyatakan tuntas proses hukumnya, ketika pelaksanaan eksekusi pada barang bukti (BB) tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekusinya.

“Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan itu, pelaksanaan proses penegakan hukum bisa tuntas secara benar sesuai harapan.”singkatnya.

Penulis : Wanto

Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kadiv Humas, Beri Motivasi Pemahaman Tugas Kepolisian Pada Siswa Labschool Kebayoran

Uncategorized

Hadiri Pembukaan KTT ASEAN ke-43, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kepemimpinan Presiden Joko Widodo Sebagai Ketua ASEAN 2023

BERITA UTAMA

Dadang Sholat Ied dan Serahkan Hewan Kurban di Masjid Agung

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

DANREM 121/ABW HADIRI UPACARA SERTIJAB DANBRIGIF 19/KHATULISTIWA

Uncategorized

Dukung Pembangunan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Uncategorized

Polsek Maliku Antisipasi Daerah Rawan Karhutla Dengan Rutin Cek Sekat Kanal.