Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 13:40 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

 

SIDOARJO TargetNews.id Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024.

Dari lima laporan Polisi, petugas berhasil mengamankan enam tersangka berikut menyita barang bukti.

Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

“Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon dan ini sudah kami tindaklanjuti,”ujar Kompol Agus.

Pada ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial EF (25) warga Krian Sidoarjo yang melakukan jual beli bahan peledak melalui media online.

Baca juga  Imbau Masyarakat Agar Tidak Membawa Sajam, Sat Samapta Polres Puncak Jaya Rutin Gelar Patroli Dialogis

Dari tangan EF petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

Masih soal jual beli bahan peledak, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka warga Sidoarjo berinisial M,H dan A.

“Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng,” ujar Kompol Agus Sobarnapraja.

Baca juga  Dandim Dampingi Bupati Sambas Laksanakan Vicon Dan Tinjau Pos Pengamanan Malam Hari Raya Idul Fitri Serta Lepas Pawai Takbir Keliling

Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa Pelaku M,H dan A mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan.

“Tersangka membeli dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000,”ujarnya.

Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Kahayan Hilir Turun Langsung Awasi Premanisme

Artikel

Danposramil Bonorowo Menghadiri Musrenbangcam RKPD Kabupaten Ta 2023 diPendopo Kecamatan

Artikel

Exit Tol Paiton dan Leces Jadi Perhatian Polres Probolinggo Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Artikel

Penyebab Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Pelabuhan Sorong Terus Didalami

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Datangi Penduduk Binaan

BERITA UTAMA

OPS Semeru 2026 dan Ramp Chek,Cegah Lakalantas Di Kota Batu

Artikel

Sosialisasikan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto untuk Ramadan yang Kondusif

Artikel

Keluarga Besar Yonif 9 Marinir Gelar Family Gathering Dalam Rangka HUT Ke 20 Tahun