Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 25 April 2024 - 13:00 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya di Lumajang Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Pengedar Okerbaya di Lumajang Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Pengedar Okerbaya di Lumajang Ribuan Butir Pil Koplo Disita

LUMAJANG TargetNews.id Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya ( Okerbaya) dengan mengamankan pria berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo. Rabu (24/4/2024).

Pria asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang tersebut ditangkap di depan bengkel tambal ban, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.

Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengatakan, penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Sukodono.

Baca juga  Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

“Ada informasi dari masyarakat, lalu kami tindaklanjuti,” kata AKBP Rofik, Rabu (24/4).

Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di depan bengkel tambal ban.

Saat melakukan penggeledahan lanjut AKBP Rofik, Polisi menyita 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi N 6205 EN, yang diduga sebagai sarana mengedarkan Okerbaya oleh tersangka.

Baca juga  Ketua dan Wakil DPRD Paska Di Lantik, Secepatnya AKD Segera Terbentuk

“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang,” pungkas AKBP Rofik.

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.
Ungkapnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Mari Berlari, Berbagi Dan Memberi Arti Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kab. Blitar, ikuti Qris Run Wilayah Mataraman

Artikel

Gubernur Bengkulu dan Sejumlah Pejabat Terjaring OTT KPK

Artikel

Pemkot Serahkan Dana Hibah Kegiatan Keagamaan ke Kemenag

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Malang Gelar Pengobatan Gratis

BERITA UTAMA

Ratusan Ojol Gresik Sumringah Terima Sembako dari Zulhas dan H. Fandi Akhmad Yani

Artikel

Situs Kedaton Sumur Upas Memperkaya Peninggalan Budaya di Awal Tahun Baru 2024 di Desa Sentonorejo Trowulan Mojokerto

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Saksikan Pengangkatan Panglima TNI Sebagai Warga Kehormatan Paspampres