Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 26 April 2024 - 19:49 WIB

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

TUBAN TargetNews.id Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AI (21) yang masih berstatus bujang akhirnya berhasil dihentikan oleh Polisi.

Aksi tersangka yang sempat membuat resah Masyarakat khususnya kaum Hawa itu kali pertama dilakukan terhadap seorang Perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024 yang lalu.

Saat itu korban H sedang melintas di depan gang tempat pembuangan akhir (TPA) Jl. Kebersihan Dondong kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan gang perum madhani jalan Maimbo kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Baca juga  Diduga Tutup Diri, Aksi Massa GAWAT Desak PJ Walikota Evaluasi Sekwan DPRD Kota Pekanbaru

Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu.

Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas,”kata AKP Rianto,Kamis (25/4).

Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.

Baca juga  Polsek Maliku Gelar Patroli Malam Perkecil Setiap Potensi Gangguan Kamtibmas

“Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.
tutupnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujud Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol Kamtibmas Gagalkan Curanmor di Cakung

Uncategorized

Patroli Daerah Rawan Laka Lantas Serta Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh Personel Melalui Olahraga Pagi

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Pengecekan Sarpras Karhutla di Posko Karhutla 04 Terpadu

BERITA UTAMA

Wadan Puspenerbal Hadiri Pembukaan Pendidikan Pertama 557 Tamtama TNl AL

Artikel

Rapat paripurna pendapat umum fraksi Husin Sembiring terdapat 3 pembahas pokok

Artikel

Dugaan Percaloan SIM C di Satpas Purwokerto, Publik Desak Polri Bertindak

Artikel

Seluruh Personel Dan Persit Kodim 1009/Tanah Laut Menerima Pengarahan Pangdam XXII/Tambun Bungai