Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 26 April 2024 - 19:49 WIB

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

TUBAN TargetNews.id Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AI (21) yang masih berstatus bujang akhirnya berhasil dihentikan oleh Polisi.

Aksi tersangka yang sempat membuat resah Masyarakat khususnya kaum Hawa itu kali pertama dilakukan terhadap seorang Perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024 yang lalu.

Saat itu korban H sedang melintas di depan gang tempat pembuangan akhir (TPA) Jl. Kebersihan Dondong kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan gang perum madhani jalan Maimbo kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Baca juga  TNI dan Pemerintah Daerah Terus Berkolaborasi dalam Program TMMD

Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu.

Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas,”kata AKP Rianto,Kamis (25/4).

Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.

Baca juga  Cegah karhutla, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan larangan karhutla

“Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.
tutupnya(ERS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambang Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Artikel

Danyonmarhanlan IV Hadiri Buka Puasa Bersama Walikota Batam

BERITA UTAMA

PERNYATAN SIKAP SEORANG TOKOH PANGANDARAN JAWA BARAT

BERITA UTAMA

Ungkap Berantas Narkoba di Baron, Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Terduga Pengedar

Uncategorized

Pengecekan Ketersediaan Air Dalam Kegiatan Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Aksi Nyata, Anggota Koramil 0808/04 Sanankulon Dan Warga Sigap Bersihkan Saluran Irigasi