Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 04:43 WIB

Setelah 9 Tahun DPO Perkara Kepabeanan Achirnya Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejagung

Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejagung

Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejagung

 

Surabaya,targetnews.id Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Jawa Timur meringkus Dominggus Maspaitella di rumah kos didaerah Jatiwarna Bekasi Jawa Barat setelah menghilang selama 9 tahun terkait perkara kepabeanan,

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, sehari setelah dilakukan penangkapan terhadap Dominggus Maspaitella kemudian dilakukan Cek kesehatan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur.

“Sekitar pukul 13.00 WIB setelah Cek Kesehatan langsung dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya (26/4/2024).

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

Baca juga  Turut Berbelasungkawa Babinsa Melayat Kerumah Duka Meninggal nya Anggota Kodim 0709/Kebumen

Berdasarkan putusan tersebut, Dominggus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Modus yang dilakukan terpidana adalah mengajukan pemberitahuan import Barang (PIB) kepada Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn = 10 % PPn =25 %, bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010,

Baca juga  Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose), dan barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5% sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.

“Akibat perbuatannya terpidana Dominggus dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan,” jelasnya. (Nursyam),

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Artikel

Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Artikel

Kababinkum TNI Dorong Reformasi Birokrasi, Pastikan Tata Kelola Bersih & Efektif

BERITA UTAMA

Kapolsubektor Jekan Raya Dengarkan Aspirasi Warga Petuk Katimpun Melalui Forum Jumat Curhat

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi Mayor Sugih Raharjo Pengecekan Anggota Bagian Terpenting

BERITA UTAMA

Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Hadiri Musdessus Penerapan KPM BLT-DD Tahun 2023 Desa Sidomukti,

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemampuan, Polresta Palangka Raya Simulasi Penanganan Massa

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla