Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 13:12 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

 

BANGKALAN- TargetNews.Id Seorang buronan maling motor asal Surabaya, berinisial SW (32 tahun) yang telah menjadi target Polres Bangkalan hampir sebulan terakhir akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya.

Polisi menangkap pelaku saat sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, S.H. mengatakan kejadian pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari.

“Saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat,”kata Iptu Sys Eko, Mingggu (27/4).

Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Acara MTs Bersholawat

“Saat itu pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” ucap Iptu Sys Eko.

Korban baru tersadar motornya raib dicuri maling pada keesokan harinya, lalu melapor ke Polsek Arosbaya.

“Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” tambah Kapolsek Arosbaya.

Pelaku kemudian didentifikasi AW (32) warga Semampir, Surabaya. Polisi mengetahui karena ia merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga  Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713 Brebes Berbagi Takjil Gratis

Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh Polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya.

Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung meringkusnya di rumah temannya.

“Setelah mengetahui bahwa pelaku di Arosbaya kami langsung datang dan meringkusnya,”terang Iptu Sys Eko.

Pelaku sempat mengelak lalu ketika Polisi menggeledah dan menemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya mengaku.

Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Anggota Sabhara temui Warga Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Coffee Morning Kapolres Pamekasan, “Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat”

Artikel

SELAMAT INDULFITRI 1 SYAWAL 1445 H MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Kegiatan Jumat Curhat Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Aktif Sambangi Warganya, Mencegah TPPO terjadi di Desa Binaan.