Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 13:12 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

 

BANGKALAN- TargetNews.Id Seorang buronan maling motor asal Surabaya, berinisial SW (32 tahun) yang telah menjadi target Polres Bangkalan hampir sebulan terakhir akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya.

Polisi menangkap pelaku saat sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, S.H. mengatakan kejadian pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari.

“Saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat,”kata Iptu Sys Eko, Mingggu (27/4).

Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa.

Baca juga  Perkuat Kemitraan, Kapolres Pulang Pisau Terima Kunjungan Ormas Fordayak

“Saat itu pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” ucap Iptu Sys Eko.

Korban baru tersadar motornya raib dicuri maling pada keesokan harinya, lalu melapor ke Polsek Arosbaya.

“Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” tambah Kapolsek Arosbaya.

Pelaku kemudian didentifikasi AW (32) warga Semampir, Surabaya. Polisi mengetahui karena ia merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga  Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan

Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh Polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya.

Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung meringkusnya di rumah temannya.

“Setelah mengetahui bahwa pelaku di Arosbaya kami langsung datang dan meringkusnya,”terang Iptu Sys Eko.

Pelaku sempat mengelak lalu ketika Polisi menggeledah dan menemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya mengaku.

Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Pantau Pelaksanaan PIN Polio Anak Batas 7 Tahun

BERITA UTAMA

RACHMAT HIDAYAT TERPILIH SEBAGAI KETUA KOPERASI JASA TKKBM KUBU RAYA PADA RAT YANG DI HADIRI KADIS DAN DINAS KOPERASI PROV KALBAR

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN GOTONG ROYONG BERSAMA WARGA

BERITA UTAMA

Gangguan Satwa Liar, Masyarakat Bisa Lapor ke Aplikasi “Si Begal”

Uncategorized

Antisipasi penyusupan dan penyelundupan Pos Kalimo Satgas Yonif 122/TS gelar pemeriksaan sepanjang jalan Distrik Waris Papua.

Uncategorized

Gunakan Media Spanduk Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah Ke Aliran Sungai

Artikel

Pernyataan Bupati Kubu Raya Soal Oknum Wartawan dan LSM Minta Duit, Pengamat: Perlu Digarisbawahi!