Home / Uncategorized

Senin, 6 Mei 2024 - 18:54 WIB

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

 

Pulang Pisau – Untuk mengantisipasi terjadinya karhutla seperti yang terjadi pada tahun 2015 Di Kecamatan Maliku Bhabinkamtibmas Polsek maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Bripka Wayan melaksanakan sosialisasi pencegahan karhutla di Ds. Kanamit, Senin (06/05/2024), Pagi.

Kegiatan Ini merupakan upaya pencegahan Karhutla sejak dini, adapun kegiatannya yaitu malaksanakan sosialisasi pencegahan karhutla dan pembagian brosur cegah Karhutla, selain itu menyampaikan himbauan pencegahan karhutla dan mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat paham dampak yang di akibatkan oleh asap karhutla,

Baca juga  Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan Ini merupakan upaya pencegahan Karhutla sesuai dengan salah satu dari 5 Program prioritas Kapolda Kalteng yaitu Penanggulangan Karhutla

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Kapolsek menambahkan dengan di laksanakan kegiatan ini secara terus menerus dan konsisten dan kerjasama yang baik dengan pihat terkait, kami berharap tidak ada lagi Karhutla di Kecamatan Maliku

Share :

Baca Juga

Artikel

LPLH TN Probolinggo Segera Upaya Hukum Lanjutan, Atas Dugaan Pencurian Air Tanah Oleh PT. SAS

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Dua Personel Sat Samapta Polresta Palangka Raya, Kawal Pelaksanaan Sidang Tipikor

Artikel

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material Untuk Pengurukan Jalan Di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Tim Futsal PWI Jatim Meraih Mendali Perunggu Di Porwanas XIV Kalsel

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Senilai Rp 3 Miliar