Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 3 November 2025 - 16:23 WIB

LPLH TN Probolinggo Segera Upaya Hukum Lanjutan, Atas Dugaan Pencurian Air Tanah Oleh PT. SAS

Pobolinggo – Pangaduan atas dugaan pencurian air tanah dan pencurian air laut yang dilakukan oleh PT. Sumber Air Sejahtera (SAS) sebuah perusahan yang bergerak dibidang budidaya udang vaname berlokasi di Dusun Blibis Desa Lemahkembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, sampai saat ini belum menemukan titik terang. Pengaduan yang telah dilayangkan oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), antara lain LSM Antartika,

Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) tanggal 25 Juli 2025, nomor : 001/NGO/VII/2025 dan telah ditangani oleh penyidik Polres Probolinggo Kota sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Diakui oleh Ketua LPLH TN Probolinggo selaku salah satu pengadu, bahwa proses hukum telah berjalan meskipun sampai sekarang masih dalam tahap lidik dan dari laporan tersbut masih belum ada surat apapun dari pihak Polres Probolinggo Kota.

“Memang proses atas pengaduan kami telah ditindak lanjuti oleh petugas Polres Probolinggo Kota, bahkan saya mewakili rekan – rekan lembaga pengadu telah dimintai keterangan atas pengaduan tersebut,” terang Didit Laksana Ketua LPLH TN Probolinggo Raya.

Baca juga  Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala aktif sambangi masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas

Dalam proses tersebut perwakilan LSM Pengadu telah di konfrontir dengan pihak PT. SAS yang saat itu dihadiri oleh Legal PT. SAS dan Ketua LPLH TN sebagai perwakilan LSM. Dari agenda kegiatan tersebut kedua pihak telah memaparkan argumen masing – masing. Dalam pertemuan tersebut telah dikatehui PT. SAS masih mengajukan ijin penggunaan air (SIPA) yang disampaikan olek Legal PT. SAS.

Dengan keterangan tersebut telah jelas bahwa PT. SAS belum mempunyai ijin penggunaan air tanah maupun air laut. “Saya mewakili tiga LSM pengadu telah bertemu dengan Legal PT. SAS, dari penyampaian Legal PT. SAS jelas terbukti bahwa PT. SAS belum mempunyai ijin pengunaan air tanah dan air laut,”

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Kamtibmas dengan Warga Masyarakat di Desa Binaan

terang Didit. “Dengan adanya hal tersbut kan sudah jelas bahwa PT. SAS melanggar aturan tentang pengguaan air tanah dan air laut. Dan bisa dibilang iu merupakan pencurian air tanah dan air laut” imbuh Didit.

Tentang siapa yang di rugikan, jelas yang dirugikan adalah negara dan masyarakat sekitar karena pengambilan air tanah yang tidak terkontrol akan mempengaruhi debet air di daerah tersebut.

Dengan lambatnya proses ini LPLH TN akan melakukan upaya hukum lain. “Yang jelas demi untuk membuktikan pelanggaran tersebut saya akan melakukan pelaporan lanjutan atas surat kami kepada Polda Jawa Timur dan Lantamal Surabaya” terang Didit.

Sebelum mengadukan hal tersebut kepada Polres Probolinggo LPLH TN telah mengirimkan surat pengadua kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, tentang perijinan PT. SAS. (Tim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jambi Sampaikan Pencapaian Kinerja Terbaik Tahun 2025

BERITA UTAMA

Persit Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Baksos Donor Darah Sambut HUT Persit Kartika Chandra Kirana Ke-80

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 0830/06 Benowo Melaksanakan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Pos Pengamanan Romokalisari

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Bripka Alamsyah Di Dermaga Fery Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

LBH Jong Java Nilai DLH Kabupaten Tegal Lamban Berikan Sanksi kepada PT DOK Abadi Sipyard, Padahal Jelas-Jelas Melanggar Aturan

Artikel

Polres Pulang Pisau kerahkan Bhabinkamtibmas sosialisasi cegah pungli

Uncategorized

Sebelum Laksanakan Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Dinas