Home / Uncategorized

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:52 WIB

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Kamis (23/5/2024). Pukul 10.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Mabes TNI AL Gandeng ABI Gelar Bimtek Advokat

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Tlogowulung

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tok! Jenderal TNI Agus Subiyanto Disahkan Jadi Panglima TNI

BERITA UTAMA

Kepala Desa Penompo, Sutoyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Realisasikan Pembangunan Ruang Kelas dengan Dana APBDES 2024

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala, melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Diduga Pungli, Kejari Bangka Pastikan Bakal Usut Aliran Dana Pancasila dari KIP mitra PT Timah Tbk

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Kejar Progres Februari Kasdim 0808 Beserta Poktan Tunas Tani Maksimalkan Tanam Padi Di Ponggok

Artikel

Sentuhan Kemanusiaan di Jalan Raya: Polantas Pulang Pisau Bantu Warga Kesulitan