Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/2024)

Pelaku adalah seorang pria berinisial MR(51) warga Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (29/05/2024), Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil diduga terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Baca juga  Pertanyakan Tupoksi Oknum TNI Yang Kawal Surat Somasi Untuk Warga Medokan Semampir

“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 04.45 WIB, Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Dari tangan pelaku, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik berisi Sabu-sabu dengan berat masing-masing 67,46 (enam tujuh koma empat enam) gram dan 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram sehingga berat total beserta plastiknya menjadi 75,3 (tujuh lima koma tiga) gram.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik;
— 1 (satu) buah dompet warna biru;
— 1 (satu) bendel plastik klip;
— 1 (satu) buah sendok plastik bening;
— 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Biru.

Baca juga  Secara Virtual Polres Pulang Pisau Bersama SOPD Ikuti Rapat Penanganan Konflik Sosial

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pelayanan pagi, Polres Pulang Pisau pengaturan pagi di rawan macet

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Bantu Mediasi Antara Pengelola Wisata Kuliner dan Pengamen

Artikel

Razia Gabungan TNI-POLRI di Asmat Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Uncategorized

Apel Siaga Karhutla di Posko 04 Terpadu Polsek Maliku

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Pembukaan Dianpiru Tahun 2024 Kwartir Ranting Klirong

BERITA UTAMA

MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN, KAPOLRES BANGKALAN PIMPIN UPACARA ZIARAH DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN

Uncategorized

Polrestabes Surabaya Gelar Upacara HUT RI ke-78 dengan Khidmat Serta Beri Penghargaan Kepada Polri Yang Berprestasi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Halal Bihalal Kecamatan