Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 4 Juni 2024 - 11:41 WIB

Polsek Wonorejo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

PASURUAN- TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Wonorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Pencuri Mesin Chopper Penggiling Padi di wilayah Kecamatan Wonorejo, Senin (03/06/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial MW(48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Muhammad Toyib(52) warga Jalan Ledok, Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Wonorejo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah mesin Chopper penggiling padi di sebuah tegalan termasuk Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.

Baca juga  Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas di wilkumnya, Polsek Maliku Laksanakan KRYD

“Awalnya diketahui ketika korban datang ke tegalan untuk melihat mesin choper penggilingan padi miliknya yang di taruh di tegalan milik korban, dan korban kaget ketika melihat mesin penggilingan padi miliknya tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonorejo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Wonorejo, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya serta dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi tersebut pada malam hari dibantu bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial H dan R (DPO),” tambahnya.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
— 1 (satu) lembar kwitansi pembelian penggerak mesin Choper.
— 2 ( dua) buah ban mesin Choper.
— 1( satu) buah sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
— 1 ( satu) buah handphone merek OPPO warna hitam.

“Dalam hal ini, Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Saber Pungli ke Warga

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

BERITA UTAMA

Dekat Dengan Warga Binaan Bhabinkamtibmas Food Estate Rutin Laksanakan DDS

Artikel

Polres Jember Sidak SPBU, Pastikan BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024

BERITA UTAMA

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat dan Sampaikan Pesan kamtibmas

Artikel

Letkol Inf Subandi S.E.,M.I.P. Pimpin Upacara 17an Bulan Oktober 2024 di Makodim 1204/Sanggau