Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

 

Surabaya, TargetNews.ID – Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di 21 lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dari lima pelaku yang ditangkap adalah MR (21), R (34),D (41), AR(43), dan RF(21), yang kelimanya warga Benowo Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol A Risky Fardian mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari anggota reskrim patroli kring serse di Jalan Kedurus Dukuh I, Minggu 19 May 2024.

Saat itu anggota mencurigai seorang pria MR mendorong motor Honda Beat dan gelagatnya mencurigakan.

Saat tersangka MR diberhentikan polisi, Tak lama kemudian ada korban SM, (44), keluar rumah berteriak motornya hilang.

Baca juga  Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

Tersangka MR lalu diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati rumah kunci motor rusak. Selain itu di saku baju tersangka ditemukan kunci T dan kunci palsu.

“Tersangka MR lalu kita amankan dan dilakukan pengembangan. Ternyata sudah mencuri motor di 21 TKP. Ada 19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 TKP wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”ujarnya, Kamis 6 May 2024.

Tersangka MR, lanjut Kompol Risky tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam melancarkan aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

“Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini komplotannya,”ungkapnya.

MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.

“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman,”terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda.

Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,”tegasnya.{Ongki}

Share :

Baca Juga

Artikel

Rehabilitasi Trotoar Jalan pahlawan Kota mojokerto terlaksana dengan sempurna

Uncategorized

Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Dilingkungan Pelabuhan Pasar Harian

BERITA UTAMA

PRAJURIT RESIMEN KAVALERI 3 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN PERAN PENINGGALAN RANPUR DI LAUT

Artikel

Karya Bakti HUT TNI Ke 79 Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersihkan Taman Makam Pahlawan Bumi Tuntung Pandang

Artikel

Polresta Sidoarjo Buka Lahan Tidur Jadi Produktif

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas di Swalayan

Artikel

Berangkatkan Kontingen Jatim Berlaga di PON XXI Pj Gubernur dan Kapolda Jatim Beri Motivasi Atlet

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN WADAN KORMAR DI POSKO LATGAB TNI