Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

*Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

MALANG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang Polda Jatim.

Dalam waktu kurang dari sepekan setelah adanya laporan dari korban, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan secara bertahap oleh Kepolisian.

Uniknya, terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).

“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,”ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/26).

Hasil interogasi awal lanjut AKP Bambang, bahwa yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama.

Baca juga  Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Sidoarjo Hadir Beritkan Pelayana Edukasi di Samsat

Dari pengembangan terhadap DR, Polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026).

Tersangka M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.

“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Singosari, pada Sabtu (11/4/2026).

“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.

Baca juga  Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat untuk Bijak dalam Menggunakan Akun Media Sosial

Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang AKP Bambang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pasuruan Bersama BEM Gelar Gerakan Pangan Murah Salurkan 5 Ton Beras di Lereng Bromo

Artikel

Progres RLTH Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Mulai Nampak

Artikel

Selamat!! K. Mahrus, S.Pd.i Sebagai Ketua Tahfizdiyah Pengurus Ranting NU Desa Gunungeleh yang Baru

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadir Pada Giat Tarling Di Desa Jabres Sruweng

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Kawal Tim P2TL PLN Tertibkan Pemakaian Listrik di Belanti Siam

Artikel

Polsek Pandih Batu, Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Pertahankan Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Obvit

Artikel

Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU, Pastikan Keamanan Pilkada 2024