Dua Orang Pengedar Narkotika di Tangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

 

Polda Kalbar Polres Sambas TargetNews.ID
Satuan Resnarkoba Polres Sambas,- Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K

melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo S.H menerangkan dan membenarkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024

sekira pukul 16.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yakni Sdr. UJ Als MJ dan Sdr. M. FD Als IK,

yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Ds. Harapan Kec.Pemangkat Kab.Sambas. (7/6/2024).

Yang mana bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,

yang kemudian perintah kasat resnarkoba kepada anggota satres narkoba polres sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Ds. Harapan Kec.Pemangkat Kab.Sambas.

Dan didapati Sdr. UJ Als MJ dan Sdr. M. FD Als IK, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dan dapati 1 (satu) buah kotak rokok merk ,GUDANG GARAM

,warna merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah toples merk TUPPERWARE,

warna pink yang berisikan 1 (satu) buah BONG, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna biru, 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk ,DIGITAL SCALE

Baca juga  Sukseskan Program Pemerintah Koramil 1612-07/Satar Mese Menanam Ribuan Bibit Kelor

warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan Uang sejumlah Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y20S, warna Biru dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16,warna Silver.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemui dan melihat perbuatan yang melanggar hukum ujarnya.
Reni

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

BERITA UTAMA

Pangdivif 2 Kostrad Dampingi Pangkostrad Periksa Kesiapan Operasi Satgas Pamtas Mobile TNI Di Wilayah Papua Yonif MR 411 Kostrad TA 2023

Uncategorized

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Bencana di Sukabumi dan Salurkan Bantuan

BERITA UTAMA

Progres Pembangunan Rumah Dinas Polsek Sebangau Kuala Capai 80 Persen, Polres Pulang Pisau dan Tim Birolog Polda Kalteng Lakukan Pengawasan Berkala

Uncategorized

Untuk wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Artikel

Ramadan Berkah! H,Niman: SINTORA.NEWS Bagikan 500 Takjil, Santuni 20 Anak Yatim Salurkan Sembako untuk Warga Surabaya