Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Sabtu, 15 Juni 2024 - 22:50 WIB

Masyarakat Merasa Resah Adanya Proyek Paving didusun Sumber rejo Bureng, Jadi Rebutan Oleh Mafia Berdasi Yang Tidak Bertanggung Jawab

Warga Merasa Resah Adanya Proyek Paving didusun Sumber rejo Bureng

Warga Merasa Resah Adanya Proyek Paving didusun Sumber rejo Bureng

 

GRESIK- TargetNews.id Tim media investigasi terjun langsung ke lokasi Proyek rehabilitasi jalan paving diDusun Sumberrejo, Bureng, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, diduga kuat- menyimpan sejumlah masalah serius. Dengan anggaran dana Desa(ADD) tahun 2023 sebesar Rp 78 juta, dan proyek ini dikeluhkan pihak warga, terkait dugaan pungutan atau pungli sebesar Rp 25 ribu per’rumah dan yang lebih jauh lagi, pengerjaan proyek dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah ditetapkan,,
Sabtu:15:06:2024.

Pungutan Liar di Tengah Proyek Desa
Warga setempat melaporkan bahwa selama pelaksanaan proyek, mereka dipungut biaya sebesar Rp 25 ribu per rumah oleh oknum tertentu. Penarikan pungli ini diduga dilakukan dengan maksud meraup keuntungan pribadi. Sebagai contoh, seorang warga yang memiliki sawah di sekitar lokasi proyek menyebutkan bahwa pengerjaan jalan paving dilakukan secara asal-asalan, dengan banyak paving blok yang pecah dan tidak terpasang dengan rapi.

Solihin selaku Kepala Desa Sumberwaru juga mengakui adanya pungutan tersebut saat diklarifikasi oleh tim media dan (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat namun dia juga memberikan penjelasan yang berbeda- beda awalnya, Sohidin menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp 25 ribu adalah bentuk kompensasi bagi warga yang tidak ikut kerja bakti. Pernyataan ini memicu kebingungan dan kecurigaan
dikalangan warga namun dalam Indikasi penyalah gunaan Anggaran,
dana Desa(ADD).
jelasnya,”warga.

Baca juga  Koramil Haruyan Dan Warga Desa Pengambau Hulu Bergotong Royong Cegah Banjir

Proyek rehabilitasi jalan paving ini juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proyek tersebut tidak memasang papan informasi yang menyebutkan rincian proyek, seperti panjang, lebar, dan total anggaran yang dialokasikan. Kurangnya transparansi ini memperkuat kecurigaan warga akan adanya penyalahgunaan anggaran.

Hasil pengecekan dilapangan menunjukkan bahwa kualitas pemasangan paving blok sangat buruk dan banyak paving blok yang rusak dalam pemasangan yang tidak bisa merata menimbulkan kekewatiran akan keberlanjutan dan keamanan infrastruktur tersebut Kondisi ini,mengindikasikan kurangnya pengawasan dari dinas terkait selama proses pembangunan.
Pasal dan Tindakan Hukum yang Relevan

Dengan adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp 25 ribu per rumah dan kualitas pengerjaan yang buruk, tindakan ini dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pihak yang terlibat dalam penarikan pungutan tersebut dapat,disangkakan dengan tindak pidana korupsi dan selain itu juga tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan tindak pidana.

Baca juga  Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Warga Desa Sumberwaru mendesak pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk turun tangan melakukan audit terhadap proyek mereka menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat agar anggaran publik yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Solihin selaku Kepala Desa Sumberwaru saat dikonfirmasi kembali oleh tim investigasi/wartawan dan (LSM) lembaga swadaya masyarakat tidak bisa menjelaskan atau memberikan komentar yang lebih lanjut,, dan terlihat sikapnya itu semakin aneh dan ada hal- hal yang dapat dihimpun serta memperkuat dugaannya warga setempat, tentang adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Desa,, jelasnya,”warga.

Untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai oleh dana publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan, penting bagi dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Transparansi dalam pelaksanaan proyek, seperti pemasangan papan informasi, juga menjadi kunci untuk membina kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan proyek-proyek yang dilaksanakan.

Dengan adanya pengawasan yang efektif dan transparansi yang baik, diharapkan proyek-proyek seperti rehabilitasi jalan paving di Desa Sumberwaru dapat mencapai kualitas yang diharapkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat-
setempat
Ucapnya(tim/ers)

Masih Bersambung…!!!

Share :

Baca Juga

Artikel

Tekan Kasus Kekerasan, Pemkab Tegal Buka Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Uncategorized

Sosialisasi Larangan Karhutla Konsisten dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Artikel

HW Mantan Kepala Departemen Pengadaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Babinsa Kalipucung Bersama Poktan Tata Tentram Lakukan Kerja Bakti

Uncategorized

Jaga Keamanan Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Polres Pulpis Turunkan Personil Pengamanan