Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:21 WIB

Bantu Suami Edarkan Narkoba, Perempuan Asal Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Berhasil Ditangkap Polisi Beserta Barang Buktinya

Bantu Suami Edarkan Narkoba

Bantu Suami Edarkan Narkoba

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi INEX di sebuah Gubuk di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/06/2024).

Pelaku yakni seorang perempuan berinisial TM(42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat ada seorang perempuan yang menjual Narkoba, selanjutnya dengan pengembangan informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Pasuruan langsung gerak cepat mendatangi tempat pelaku serta sekaligus berhasil menangkap pelaku dan dari diri pelaku pada saat di geledah oleh anggota Satresnarkoba telah ditemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dan Pil Ekstasi jenis INEX.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

“TM(42) terbukti ikut serta membantu NS(DPO) yang merupakan suami pelaku untuk mengedarkan dan menjual narkoba tersebut, dan saat ditangkap oleh anggota Satreskoba, Pelaku juga mengakui bahwa telah menjual barang narkoba tersebut kepada teman suaminya yang saat ini masih tidak diketahui namanya,” ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pasuruan yakni,
— 83 (delapan puluh tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 90,62 (sembilan puluh koma enam dua) Gram.
— 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 52 (lima puluh dua) butir pil Ekstesi jenis INEX logo Pinguin warna coklat dengan berat kotor 13 (tiga belas) Gram.
— Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah dompet kain warna Biru.

Baca juga  Turut Menjadi Juri, Pada Lomba Kebun Asman Toga Danramil 1009-04/Takisung Berikan Apresiasi Kepada Peserta

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Narkoba,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Sakakajang Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Politisi Muda Lia Istifhama Syukuri Respons Cepat Presiden Prabowo untuk Ojol di May Day 2026

BERITA UTAMA

SMPN 2 Nganjuk Rayakan HUT ke-49: Menuju Gerbang Kesuksesan dan Adiwiyata Mandiri

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

Artikel

Pentingnya Pendidikan dalam Melindungi Generasi Muda dari Narkoba

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Selalu Aktif Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat

Uncategorized

Kembali Personil Sat Binmas Polres Pulpis Beri Imbauan ke Pedagang Kembang Api Tidak Menjual Petasan

Uncategorized

Rangkaian Kegiatan Peringati HUT ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Kodim 0802/Ponorogo Ikuti Upacara AKRS