Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 17 Juni 2024 - 12:14 WIB

Gelar Operasi Miras Ilegal Polsek Pandaan Berhasil Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

 

PASURUAN TargetNews.id Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di wilayah Kecamatan Pandaan, Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal yang dijual di salah satu kafe Mak Nik di Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Kafe tersebut adalah milik seorang pria yang bernama MA(21th) warga Dusun Kwangsan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Kafe Mak Nik milik MA(21th), sering menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Baca juga  Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pandaan beserta anggota Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Kafe Mak Nik tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pandaan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya berhasil menemukan puluhan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dari berbagai merk sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Pandaan.

Baca juga  Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pandaan yaitu, 12 (dua belas) Botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) Botol Miras Alexis, dan 24 (dua puluh empat) Botol miras Api Din,” ucap Kapolsek.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Probolinggo Rekrut Pelajar Duta Kamtibmas

Artikel

Sambangi Warga desa hanjak Maju personil Satbinmas aktif berikan himbau dan edukasi cegah karhutla

Artikel

Wujud Peran Aktif Di Wilayah, Babinsa Semangau Dampingi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

BERITA UTAMA

Personil Polsek Pandih Batu Melaksanakan Kegiatan, Jum,at Curhat Di wilkum Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Poster Provokatif Mengatasnamakan PSHT Beredar di Media Sosial, Polresta Madiun Lakukan Pendalaman

Artikel

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan layanan Super App dan waspada tindak pidana perdagangan orang di desa sebangau permai

BERITA UTAMA

Pemandian Wisata Sampang Water Park (SWP) memberikan nuansa yang menarik untuk dikunjungi