Home / Uncategorized

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:45 WIB

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

 

 

Pulang Pisau – Untuk mengantisipasi terjadinya karhutla seperti yang terjadi pada tahun 2015 Di Kecamatan Maliku Bhabinkamtibmas Polsek maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Bripka Arif melaksanakan sosialisasi pencegahan karhutla di Ds.Gandang, Jumat (21/06/2024), Pagi.

Kegiatan Ini merupakan upaya pencegahan Karhutla sejak dini, adapun kegiatannya yaitu malaksanakan sosialisasi pencegahan karhutla dan pembagian brosur cegah Karhutla, selain itu menyampaikan himbauan pencegahan karhutla dan mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat paham dampak yang di akibatkan oleh asap karhutla,

Baca juga  Personel polsek Sebangau kuala melaksanakan giat sosialisasi Super App presisi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan Ini merupakan upaya pencegahan Karhutla sesuai dengan salah satu dari 5 Program prioritas Kapolda Kalteng yaitu Penanggulangan Karhutla

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Intensifkan Kegiatan Mapping & Sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Kapolsek menambahkan dengan di laksanakan kegiatan ini secara terus menerus dan konsisten dan kerjasama yang baik dengan pihat terkait, kami berharap tidak ada lagi Karhutla di Kecamatan Maliku

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi

Artikel

Pj. Walkot Sampaikan Sinergi dan Kolaborasi Tim, GTRA Kota Tegal.

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Ketika Isi Perut Terancam, Independensi Profesi Pun Tergadaikan

BERITA UTAMA

Gunung Merapi Erupsi dan Mengeluarkan Guyuran Lava, Ini Himbauan Polda Jateng

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

CV. Berkah Sultan Ali Diduga PHK Sepihak, Kuasa Hukum Karyawan Menuntut Hak