Home / Uncategorized

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:37 WIB

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

 

Polres Pulang Pisau- Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan kegiatan rutin berupa Apel terkait Penyampaian Arahan dari Pimpinan teratas terkait pelaksanaan tugas di wilkum Polsek kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Sabtu (22/06/2024).Jam.07.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita.,S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp Gendut Prasetyo.,S.H., Menuturkan Kegiatan Apel merupakan hal yang utama dalam hal terjalin silaturahim antar pimpinan & anggota serta sarana penyampaian arahan dan pesan dari pimpinan teratas kepada anggota.

Baca juga  Rangkaian Upacara HUT RI Ke 80 Di Blitar Raya Berjalan Lancar, Forkopimda Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Warga Blitar

Kegiatan apel tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anggota terkait waktu bertugas serta menghimpun kekuatan personil dalam melaksanakan tugas Kamtibmas di lapangan.

Baca juga  Jukir Kota Batu, Pahlawan Penyumbang Pendapatan Daerah (PAD) Kota Batu

Diharapkan Personel Polsek Kahayan Kuala dapat memahami dan mengerti dengan apa yang di harapkan oleh Pimpinan teratas, demikian tutup Akp Gendut Prasetyo.,S.H. di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Jember Tingkatkan Patroli Kamtibmas Jelang Malam 1 Suro

Artikel

Komandan Kodim 1208/Sambas Pimpin Acara Korps Raport 18 Anggota Naik Pangkat

Artikel

Solidaritas TNI dan Masyarakat Tercermin dalam Donor Darah Kodim 1008/Tabalong

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm

Artikel

Sigap Babinsa Serma Adi Prasetyo Bantu Evaluasi Penemuan Mayat Di Sungai Barabai

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 40 Tahanan

Artikel

PSSI Membangun Fondasi Kepelatihan Berkualitas di Lingkungan Militer

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan DDS dan sosialisasi larangan membakar hutan