Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 23 Juni 2024 - 18:10 WIB

Sukses Lagi Polres Pasuruan Berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap lagi 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Gubuk,

Dusun Brukan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/06/2024) pukul 17.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial HS(69) warga Dusun Rembang II, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menerima informasi dari warga masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga pengedar Narkoba, dan setelah melakukan pengembangan informasi,

Baca juga  Komandan Brigif 2 Marinir Terima Sabuk Kehormatan Black Belt Shoto-Kai Karate-do

selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendatangi lokasi tempat pelaku berada dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama HS(69) di TKP, saat dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu.

“Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan Narkoba tersebut, HS(69) menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga  Danramil 1612-01/Ruteng Ikut Serta Dalam Perayaan Ekaristi Dies Natalis ke-40 SMAN 2 Ruteng

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa,
— 17 (tujuh belas) kantong plastik kecil Sabu-Sabu dengan berat total 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
— 1 (satu) buah boks kecil bening.
— 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya.
— Uang tunai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Cek dan Kontrol lingkungan Pertokoan Pastikan Aman Kondusif.

Artikel

Koramil 1612-05/Elar Bersama Forkompinca Sukses Laksanakan Upacara Penurunan Bendera Pusaka di Kecamatan Lamba Leda Utara

Artikel

Penandatanganan MoU antara Puslitkoka PT RPN Dan PT Berau Coal Untuk Pengembangan Kakao di Daerah Tambang

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Pererat Sinergitas Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa

Uncategorized

Sat Binmas Polres pulang pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

Artikel

Dandim 1618/TTU, Beserta Seluruh Prajurit Mengikuti Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Secara Vicon

Artikel

LBH Milenial Menang Gugatan Dalam Kasus Sengketa Tanah Melawan Pemda Bangka Barat