Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:44 WIB

Komitmen pelaksanaan Smart City Kab Tegal di evaluasi Kemen Kominfo RI

Komitmen pelaksanaan Smart City Kab Tegal di evaluasi Kemen Kominfo RI

Komitmen pelaksanaan Smart City Kab Tegal di evaluasi Kemen Kominfo RI

 

Kabupaten Tegal yang mengusung visi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang Sejahtera, Mandiri, Unggul, Berbudaya dan Berakhlak Mulia” sangat berkomitmen terhadap perkembangan teknologi dimana pemanfaatan teknologi perlu diterapkan secara inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal.

Smart City, salah satu penerapan teknologi dalam tata kehidupan masyarakat merupakan sebuah konsep yang telah mengubah paradigma perkotaan, kini menjadi sebuah realitas yang tak terelakkan dalam pembangunan masa depan. Konsep ini membawa kita pada pemahaman bahwa teknologi dan inovasi dapat menjadi katalisator bagi perubahan positif dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, ekonomi, serta lingkungan sesuai dengan visi Kabupaten Tegal.

Gerakan menuju Smart City Kabupaten Tegal telah dimulai sejak Tahun 2023 dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, akademisi, pelaku bisnis serta komunitas masyarakat. Telah tersusun Masterplan Smart City 2024-2033 yang menggambarkan dengan jelas visi dan arah yang akan dituju untuk mewujudkan Kabupaten Tegal sebagai pusat inovasi dan pelayanan yang terdepan.

Baca juga  Terekam CCTV Saat Mencuri di Sebuah Konter HP, Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Berlanjut di tahun 2024, masterpan tersebut kemudian di sah kan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 20 Tahun 2024 tentang Masterplan Smart City 2024-2033 yang semakin menguatkan bahwa masterplan ini bukanlah sekadar rencana, melainkan sebuah komitmen bersama untuk merancang masa depan yang lebih cerdas, inklusif, berkelanjutan, dan tentunya memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Tegal.

Komitmen serta hasil pelaksanaan Smart City Kabupaten Tegal kemudian akan di evaluasi secara berkala oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Evaluasi pertama akan dilaksanakan pada 24 s.d 27 Juni 2024 yang bertempat di Provinsi Bali serta dihadiri langsung oleh PJ Bupati Tegal, Dr. Agustyarsyah, S.SiT,. S.H,. M.P, didampingi Sekda Amir Makhmud bersama kepala OPD terkait.

Baca juga  YONIF 8 MARINIR LAKSANAKAN URIKKES RUTIN DALAM RANGKA MENJAGA KESEHATAN PRAJURIT

70 inovasi yang ada di Kabupaten Tegal mulai dari progress capaian inovasi, dampak bagi masyarakat, kendala yang dihadapi serta rencana pengembangan inovasi selanjutnya akan dipaparkan langsung oleh PJ Bupati di depan asesor. Evaluasi dilakukan terhadap 6 dimensi yang ada di Smart City, yaitu Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Environment dan Smart Society.

Di setiap dimensi tersebut terdapat inovasi quick win yaitu
1. Layanan MPP (Mall Pelayanan Publik) Digital untuk dimensi Smart Governance
2. Kepo Sate Tegal (Kenali Potensi Pariwisata Kabupaten Tegal) untuk dimensi Smart Branding
3. UMKM Go Digital (DOLAN/Dodolan Online) untuk dimensi Smart Economy
4. Soeselo Online untuk dimensi Smart Living
5. Yuh Sekolah Maning untuk dimensi Smart Society
6. Desa Merdeka Sampah untuk dimensi Smart Environmen. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Apresiasi Polres Jember Tangani Narkoba, Bupati Hendy Siapkan Fasilitas Rehabilitasi di KTAN

Artikel

Polsek Maliku, Konsisten Laksanakan Kryd Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Sambangi pencari ikan Personil Satbinmas Polres Pulpis beri himbau dan sosialisasi karhutla.

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Turun Ke Jalan, Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Ops Keselamatan 2025 Ke Penggendara

BERITA UTAMA

Danrem 074/Warastratama Pimpin Laporan Korps Kasrem 074/Warastratama dan Sertijab Dandim 0735/Surakarta

BERITA UTAMA

Sambangi Ketua RT, Brigpol Yudo Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla