Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 15 Juli 2024 - 18:01 WIB

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

 

Kota Tegal – Polres Tegal Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024. Dengan mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres pada Senin (15/7/2024).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK, mengatakan, jajaran Kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2024 selama 14 hari. Mulai hari ini tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas),” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga  Dugaan Korupsi Dana BOP Kepala Paud Al-Mahbubi Desa Bira Tengah Sampai Saat Ini Masih Menjadi sorotan Publik

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan tilang elektronik atau ETLE sebagai langkah terakhir,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapatkan sanksi berupa tilang elektronik. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Kondusif, Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Malam

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang melawan arus dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta balapan liar,” pungkasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 3 Pimpin Sertijab Danmenbanpur 3 Marinir

Artikel

Kasum TNI Pimpin Sertijab Danpuspom TNI dan Dandenma Mabes TNI

BERITA UTAMA

Di Bank BTN, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Danramil 1612-05/Elar Serma Mukhtar Hadiri Sosialisasi Saber Pungli di Kabupaten Manggarai Timur

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Berikan materi Belanegara Kepada Siwa SMA

BERITA UTAMA

TRADISI PRAJURIT MUDA YONIF 6 MARINIR YANG AKAN MELEPAS MASA LAJANG