Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / Uncategorized

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:01 WIB

Lapas Kelas II A Pangkalpinang Kembali menjadi Sorotan, Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

 

Targetnews.ID – Pemberitaan mengenai Dugaan Tahanan yang Bebas menggunakan HP di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang diketahui bukan Kali ini saja. Hal ini menjadi sorotan Kendati yang bersangkutan sudah menjadi Tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Dugaan ini semakin di perkuat dengan ditemukannya salah satu narapidana yang bebas berkomunikasi melalui pesan WA serta melakukan video call dengan rekannya diluar.

Narapidana berinisial ( DA ) yang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang (SusTik) kedapatan sedang bermain HP sembari berkirim pesan serta berbicara via telpon Whatsapp secara leluasa kepada rekannya.

Banyaknya pemberitaan negatif prihal narapidana di lapas kelas IIA selindung antara lain dugaan praktek jual beli narkoba yang di kendalikan oleh tahanan yang berada di dalam lapas selindung, kuat dugaan adanya koordinasi serta upeti yang diberikan oleh Narapidana kepada oknum pegawai Lapas kelas IIA selindung yang tidak memiliki Kredibilitas untuk bertugas sesuai dengan tupoksinya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Memberikan Pelatihan Pembinaan Karakter kepada Siswa-siswi SMPN 4 Langke Rembong

Dari peristiwa tersebut, banyak dari kalangan masyarakat yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan seorang Narapidana didalam penjara atau Rutan membawa alat komunikasi atau sejenisnya, serta tidak adanya tindakan tegas terhadap para oknum yang ikut bermain didalam bisnis haram ini..

diketahui bahwa larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone atau sejenisnya sudah diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 tentang tata tertib Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara, bahwa seorang narapidana dilarang membawa dan atau menggunakan alat elektronik.

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” demikian bunyi pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.

Baca juga  Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Pimpin Penghormatan ‘Kebanggaan’ di Apel Terakhir Wakapolda Riau Irjen Tabana Bangun

Dengan peraturan diatas sudah sangat jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (Handphone). Jika melanggar ketentuan tersebut, napi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Menurut Pasal 9 ayat 4 Permenkumham 6/2013, adapun sanksi yang diperoleh jika melanggar ketentuan tersebut ada yakni:

Memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari.
Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cutl bgi menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Targetnews.ID akan segera mengkonfirmasi kepihak KPLP melalui bapak Dedi Cahyadi SH serta pihak Terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Tulungagung Periksa Kesehatan Personel Untuk Layani Pemudik di Operasi Ketupat Semeru 2024

Artikel

Irkoopsud II Sambut Pangdam XIV/Hsn Baru di Base Ops Lanud HND

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

TNI-Polri Kompak! Patroli Gabungan Sasar Titik Rawan di Batang

Artikel

Kodim 0732/Sleman Gelar Ziarah Nasional di TMP 45 Gamping

BERITA UTAMA

Persit Kodim 1008/Tabalong Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana

BERITA UTAMA

Sinergitas Kodim 1009/Tla Bersama Polres Tala Amankan Alat Berat di Tambang emas Ilegal Di Kabupaten Tanah Laut

Artikel

Remaja Asal Indrapura Jadi Sasaran Gengster Mengalami Luka Bacok