Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 21 Juli 2024 - 15:50 WIB

Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fiducia, Polisi : Rugikan Pihak Finance

Rugikan Pihak Finance

Rugikan Pihak Finance

 

Tanjungperak – TargetNews.id Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman dua unit mobil dan 34 unit sepeda motor ke Timor Leste. Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil penggelapan dan pelanggaran fidusia. Kepolisian bersama Bea Cukai dan Pelindo III berhasil mencegah pengiriman kendaraan yang sudah berada di dalam dua kontainer ini. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka yaitu GB,48, warga Tegal, AM, 37, dan T, 47, keduanya warga Klaten, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, satu mobil Daihatsu Grand Max yang merupakan hasil penggelapan sudah diserahkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ke pemiliknya. Sementara satu mobil dan 34 sepeda motor diketahui merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia. “Untuk satu mobil dan 34 sepeda motor ini yang dirugikan adalah pihak finance atau perusahaan pembiayaan,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Minggu (21/7).

Baca juga  Kasdim 1099/Tla Menghadiri Peresmian RPS DKV SMK Harapan Bangsa Desa Maluka Baulin

Ia mengungkapkan, tersangka GB bertugas mencari kendaraan bermotor yang hendak dikirim. Ia mencari debitur nakal yang mau menjual sepeda motor kreditnya. Ini membuat sindikat tersebut membeli kendaraan dengan harga murah. Kemudian diserahkan ke tersangka AM dan T untuk dikirim. Ini sudah dilakukan sejak awal 2024. Tercatat, sudah 293 unit kendaraan pelanggaran fiducia yang dikirim ke luar negeri.

Terkait temuan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Ini dikarenakan, pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah finance. “Jadi yang nakal ini adalah debiturnya,” katanya.

Ia menjelaskan, debitur membeli motor dengan membayar uang muka Rp 500 Ribu, kemudian sisanya yang membayar adalah finance. Debitur setiap bulan harus membayar angsuran pada finance, tetapi oleh debitur ketika angsuran belum lunas sudah menjual kendaraannya kisaran Rp 8 juta pada tersangka.

Baca juga  Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polres Gresik Tanam Jagung di Panceng

“Debitur ini kemudian kabur dan tidak bisa di cari oleh finance, ini yang dimaksud kendaraan jaminan fidusia. ini tidak boleh karena diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini pihak finance yang dirugikan,” terangnya.

AKP M Prasetyo menambahkan, satu mobil hasil penggelapan sudah diserahkan ke pemiliknya. Sementara satu.mobil lagi dan 34 sepeda motor hasil fidusia masih dikoordinasikan dengan pihak finance. Seluruh kendaraan ini diketahui berasal dari Jawa Tengah. “Tersangka ini mendapat seluruh kendaraan hasil pelanggaran fidusia dan penggelepan dari Jawa Tengah,” tuturnya. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran kepada Sopir Angkutan yang Bawa Muatan Melebihi Kapasitas

Uncategorized

Jumpai Warga dilahan Perkebunan, Tim Patroli Terpadu Sosialisasikan Larangan Karhutla Wilkum Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Laksanakan DDS Jalin Silahturahmi di desa Binaan.

Artikel

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD, berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

Artikel

Polrestabes Surabaya ungkap kasus 33 tersangka Demo Anarkis

BERITA UTAMA

Penerima LPDP Menerima Miliaran, Senator Lia Istifhama Ungkap Syukur Studi S1 Hingga S3 Biaya Murah: Berkah Tanpa Gengsi

Artikel

Kehangatan Sambutan Ibu-ibu Pengambau Hilir Luar Kepada Satgas TMMD

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD.