Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:16 WIB

Nakal Dugaan Pickup L300 Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

 

Pati Targetnews.id Lagi – lagi Dugaan adanya indikasi gangsu BBM Bersubsidi jenis solar kembali tersorot awak media saat berada di SPBU 44.59112 Jl. Batangan Pati Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tersorot awak media pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 05:01 petang.

Kali ini, terlihat saat awak media berada dilokasi mendapati satu unit kendaraan jenis pickup L300 bernopol H 9923 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi sebesar 59,43 liter dengan nominal pembayaran sebesar Rp 404.124,

Kejanggalan terlihat pada pengisian tangki BBM pada kendaraan, dimana jenis kendaraan L300 menurut laman resmi media kumparan.com “Untuk kapasitas tangki bahan bakar, mobil L300 dibekali tangki sebesar 47 Liter.

Baca juga  Polda Jatim Gelar Dialog Pagi Antisipasi Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Lebaran 2024

Pada kejadian tersebut jelas tidak sesuai dengan kapasitas tangki penampungan bahan bakar yang ada pada kendaraan jenis ini, sedangkan pengisian BBM harus menggunakan Barcode yang sesuai dengan nopol kendaraan tersebut yang di sesuaikan jatah maksimum pengisian dalam 24jam, adapun barcode telah melebihi standar pengisian seharusnya pihak SPBU untuk menolak. Namun pada kejadian ini pihak SPBU tetap melakukan pengisian.

Sementara itu yang diduga oknum supir L300 saat di tanya oleh awak media ini mengaku bahwa pemilik kendaraan atas nama wawan,” ujarnya.

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

Adapun Jika kecurangan ini terbukti adanya , maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di kutip dari media KPK.com

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

Artikel

Polri Undang Kepolisian Hong Kong, Pelajari Model Penanganan Aksi Massa

Artikel

Danramil 06/Sruweng Bersama Forkopimcam Sruweng Hadiri Pelantikan Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah Sruweng

BERITA UTAMA

SATLANTAS POLRES GRESIK GELAR SOSIALISASI KESELAMATAN BARENG EMAK – EMAK

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Pasang Biotek Sebelum Pengukuran Tanah

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari