Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:16 WIB

Nakal Dugaan Pickup L300 Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

 

Pati Targetnews.id Lagi – lagi Dugaan adanya indikasi gangsu BBM Bersubsidi jenis solar kembali tersorot awak media saat berada di SPBU 44.59112 Jl. Batangan Pati Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tersorot awak media pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 05:01 petang.

Kali ini, terlihat saat awak media berada dilokasi mendapati satu unit kendaraan jenis pickup L300 bernopol H 9923 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi sebesar 59,43 liter dengan nominal pembayaran sebesar Rp 404.124,

Kejanggalan terlihat pada pengisian tangki BBM pada kendaraan, dimana jenis kendaraan L300 menurut laman resmi media kumparan.com “Untuk kapasitas tangki bahan bakar, mobil L300 dibekali tangki sebesar 47 Liter.

Baca juga  Patroli Gabungan Tni Polri Menjaga Kamtibmas Kondusif di Wilkum Polsek Maliku.

Pada kejadian tersebut jelas tidak sesuai dengan kapasitas tangki penampungan bahan bakar yang ada pada kendaraan jenis ini, sedangkan pengisian BBM harus menggunakan Barcode yang sesuai dengan nopol kendaraan tersebut yang di sesuaikan jatah maksimum pengisian dalam 24jam, adapun barcode telah melebihi standar pengisian seharusnya pihak SPBU untuk menolak. Namun pada kejadian ini pihak SPBU tetap melakukan pengisian.

Sementara itu yang diduga oknum supir L300 saat di tanya oleh awak media ini mengaku bahwa pemilik kendaraan atas nama wawan,” ujarnya.

Baca juga  KENAIKAN PANGKAT WUJUD NYATA PENGHARGAAN DARI NEGARA DAN DINAS

Adapun Jika kecurangan ini terbukti adanya , maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di kutip dari media KPK.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Artikel

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Kasdim 0830/Surabaya Utara Pimpin Apel Pengecekan Usai Cuti Lebaran

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Berikan Edukasi Kamtibmas untuk Warga Masyarakat

Artikel

BMX HMS 95 Cup Resmi Dibuka di Tentenan Timur, 200 Peserta Antarprovinsi Berebut Hadiah 4 Motor

Artikel

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat