Polres Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan upaya pencegahan terjadinya karhutla di wilayah kecamatan Maliku dengan melaksanakan sosialisasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat, Minggu (26/02/2023) Pagi
Upaya Pencegahan terjadinya Karhutla masih terus gencar dilaksanakan jajaran Polri dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, sebagai upaya Pencegahan Personel Polsek Maliku melaksanakan Sosialisasi tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Warga masyarakat
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Hutan kita merupakan paru – paru dunia serta tempat jutaan bahkan ribuan Populasi yang hidup disana, mari kita bersama – sama menjaga hutan dan lahan kita agar tidak rusak akibat kebakaran
“Untuk mendukung upaya pencegahan terjadinya karhutla, kami akan rutin melaksanakan sambang warga masyarakat serta penyampaian sosialisasi ataupun himbauan kepada warga masyarakat”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser