Surabaya, Targetnews.id Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH mengaku sangat kecewa dengan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur perkara penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
“Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, ternyata faktanya seperti ini Keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/7/24).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronald Tannur berdasarkan fakta dan bukti bukti, sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun Ketua Majelis Hakim menvonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian tidak diketahui.
“Padahal jelas-jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berdasarkan visum, Bukti Alat Rekaman CCTV tapi ironisnya tidak jadi pertimbangan oleh Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Vonis Bebas, kasus ini, posisi terdakwa Ronald Tannur sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),hingga tewas” tegas Kajat,
Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bekerja sudah sesuai SOP, bahkan ada gelar ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap Mia dengan nada kecewa.
Untuk itu pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Meskipun Langit Akan Runtuh,
Hukum Harus Tetap Tegak Berdiri,” tukasnya.
Kasipidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH juga menambahkan kalau Ketua Majelis Hakim TUTUP MATA atas REKAMAN CCTV ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya.
“Dengan alat bukti yang cukup Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Optimis dengan upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yg diajukan,”imbuhnya.
Seperti yang diberitakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/07/2024).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, bahwa putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (24/07/2024).
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas,” tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.
Setelah mendengar Vonis Bebas, terdakwa Ronald Tannur dikonvirmasi apakah akan melakukan Upaya Hukum, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. dan menyebut akan diserahkan pada kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.(NURSYAM).










